• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

Maret 1, 2024
RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

Juni 17, 2026
BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

Juni 17, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Juni 17, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Juni 17, 2026
Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

[Hukum]

Maret 1, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara yang beragam karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 (Rp27,6 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2), dan dihadiri langsung oleh para terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

Para terdakwa yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

Berikut tuntutan hukuman penjara kepada 10 terdakwa:

  1. Abdullah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
  2. Christa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
  3. Rokhmat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
  4. Beni dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Beni juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
  5. Hendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.468 subsider 1 tahun penjara.
  6. Haryat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider 1 tahun penjara.
  7. Maria Febri dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
  8. Novian dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
  9. Leinhard dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
  10. Priyo dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankan tuntutan para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Korupsi TukinPegawai Kementerian ESDM
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah

Mei 7, 2024
10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Sebesar Rp 27,6 Miliar

10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Sebesar Rp 27,6 Miliar

November 2, 2023
ESDM Bantah Tuduhan Terima Bocoran Surat Dari Pimpinan KPK

Duit Korupsi Tukin Dipakai Bayar Pemeriksa BPK, Umrah Hingga THR

Juni 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?