• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat Dari PNS Kemenkeu

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Maret 8, 2024
Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

November 3, 2026
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
Sumpah Pemuda 1928 dan Asta Cita:  Dari Ikrar Persatuan Menuju Pembuktian Indonesia Emas 2045

Sumpah Pemuda 1928 dan Asta Cita: Dari Ikrar Persatuan Menuju Pembuktian Indonesia Emas 2045

November 3, 2026
Lewat Pedang Pora, Kodam Brawijaya Sambut Pangdam Baru dan Lepas Rudy Saladin

Lewat Pedang Pora, Kodam Brawijaya Sambut Pangdam Baru dan Lepas Rudy Saladin

November 3, 2026
Kombes Pol Debby Asri Nugroho Sosok Tegas dan Humanis di Polda Sultra

Kombes Pol Debby Asri Nugroho Sosok Tegas dan Humanis di Polda Sultra

November 3, 2026
Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

November 3, 2026
Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

November 3, 2026
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

[Hukum]

Maret 8, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, sejak 2012 hingga 2023.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa KPK, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat, 8 Maret 2024.

Andhi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Berikut rinciannya:

  • Rp 48.259.360.496
  • USD 249.500 atau setara Rp 3.586.851.000
  • SGD 404.000 atau setara Rp 4.391.870.000

“Haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas terdakwa selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

Ada hal yang memberatkan dalam tuntutan dalam tuntutan Andhi Pramono tersebut, yakni:

  • Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni:

  • Terdakwa belum pernah dihukum; dan
  • Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Dalam tuntutan ini, Andhi Pramono belum dijatuhi tuntutan pembayaran uang pengganti atas korupsi yang dia lakukan. Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.

Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.

Sementara, penyidik KPK juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Andhi dalam perkara terpisah dugaan TPPU. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Andhi Pramonogratifikasi Ditjen Bea dan CukaiKPKmantan Kepala Bea Cukai Makassar
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Oktober 30, 2026
KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

Oktober 30, 2026
KPK Perkuat Kerja Sama dengan Nigeria, Berantas Korupsi dan Kejahatan Lintas Negara

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Nigeria, Berantas Korupsi dan Kejahatan Lintas Negara

Oktober 25, 2026

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Rp9,65 Miliar dari KPK

Oktober 22, 2026

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?