Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, siap membawa sejumlah bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).
Hal itu disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa (12/3).
Henry juga membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30%.
Dia menambahkan bahwa kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” ucap dia.
Menurut dia, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa,” tutur dia.
“Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tambah Henry.
Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. Dia menegaskan bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. (***)













