• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

Kasus Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

Maret 15, 2024
KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

Oktober 30, 2026
Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bahas Kerja Sama Ekonomi-Sosial

Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bahas Kerja Sama Ekonomi-Sosial

Oktober 30, 2026
ADVERTISEMENT
Gelar Paripurna: DPRD Kota Batam Tetapkan 11 Ranperda dalam Propemperda 2027, Drainase Terintegrasi Jadi Prioritas

Gelar Paripurna: DPRD Kota Batam Tetapkan 11 Ranperda dalam Propemperda 2027, Drainase Terintegrasi Jadi Prioritas

Oktober 30, 2026
Peringati Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kota Batam Ajak Generasi Muda Berkolaborasi dan Berinovasi

Peringati Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kota Batam Ajak Generasi Muda Berkolaborasi dan Berinovasi

Oktober 30, 2026
Bahas Isu Strategis Nasional hingga Papua, Wantimpres Bidang Polhukam Gelar Rapat

Bahas Isu Strategis Nasional hingga Papua, Wantimpres Bidang Polhukam Gelar Rapat

Oktober 30, 2026
PBB Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

PBB Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

Oktober 29, 2026
Anggota DPD RI Desak Pemerintah Respon ‘Rapor Merah’ Amnesty International terhadap Prabowo -Gibran

Anggota DPD RI Desak Pemerintah Respon ‘Rapor Merah’ Amnesty International terhadap Prabowo -Gibran

Oktober 29, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Turut Lepas 442 Atlet Porprov Kepri, Dorong Semangat dan Prestasi

Ketua DPRD Kota Batam Turut Lepas 442 Atlet Porprov Kepri, Dorong Semangat dan Prestasi

Oktober 29, 2026
Presiden Prabowo Didesak Kembalikan Tanah dan Hutan Adat Papua Seluas 3.500 Hektare Yang Dirampok

Presiden Prabowo Didesak Kembalikan Tanah dan Hutan Adat Papua Seluas 3.500 Hektare Yang Dirampok

Oktober 29, 2026
Gubernur Papua Barat Daya Didesak Tertibkan Dugaan ‘Jual Beli’ Proyek PL

Gubernur Papua Barat Daya Didesak Tertibkan Dugaan ‘Jual Beli’ Proyek PL

Oktober 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

[Hukum]

Maret 15, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) divonis dengan pidana penjara yang beragam karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim membacakan putusan, sebagaimana dilansir iNews.id.

ADVERTISEMENT

Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti. Adapun rincian vonis yang dijatuhkan sebagai berikut:

  1. Abdullah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
  2. Christa Handayani Pangaribowo divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
  3. Rokhmat Annashikhah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
  4. Beni divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
  5. Hendi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.
  6. Haryat Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.
  7. Maria Febri Valentine divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
  8. Novian Hari Subagio divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
  9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
  10. Priyo Andi Gularso divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralKorupsi tukin ESDMPN Jakpus
ShareTweetSend

Related Posts

Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

Hakim Tolak Eksepsi SYL Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Maret 27, 2024
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun Ke PN Jakpus

Juli 20, 2023
KPK Tahan 9 Orang Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Menteri ESDM Pastikan Pecat 9 ASN Tersangka Korupsi Tukin

Juni 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?