• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 -6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tukin

Kasus Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

Maret 15, 2024
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026
Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH AMPI: Rapat Pleno IX Menyimpang dari Konstitusi Organisasi

Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH AMPI: Rapat Pleno IX Menyimpang dari Konstitusi Organisasi

Juli 26, 2026
ADVERTISEMENT
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Juli 25, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Juli 25, 2026
Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Juli 25, 2026
DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

Juli 25, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

[Hukum]

Maret 15, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) divonis dengan pidana penjara yang beragam karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim membacakan putusan, sebagaimana dilansir iNews.id.

ADVERTISEMENT

Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti. Adapun rincian vonis yang dijatuhkan sebagai berikut:

  1. Abdullah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
  2. Christa Handayani Pangaribowo divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
  3. Rokhmat Annashikhah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
  4. Beni divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
  5. Hendi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.
  6. Haryat Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.
  7. Maria Febri Valentine divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
  8. Novian Hari Subagio divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
  9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
  10. Priyo Andi Gularso divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralKorupsi tukin ESDMPN Jakpus
ShareTweetSend

Related Posts

Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

Hakim Tolak Eksepsi SYL Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Maret 27, 2024
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun Ke PN Jakpus

Juli 20, 2023
KPK Tahan 9 Orang Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Menteri ESDM Pastikan Pecat 9 ASN Tersangka Korupsi Tukin

Juni 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?