
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) diputus status kepegawaiannya.
Arifin menuturkan, proses pemecatan sembilan ASN tersebut sudah ditindaklanjuti dan berproses di internal Kementerian ESDM. Dengan status penahanan tersangka, proses tersebut akan dipercepat seiring dengan proses hukum yang berjalan.
“Kalau sudah masuk ranah hukum kita harus ditaati aturannya dan memang secara status memang akan putus dari status kepegawaian,” kata Arifin kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat (16/6).
Sebelumnya KPK resmi menahan sembilan ASN pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi tukin tahun 2020-2022. Usai pemeriksaan, mereka langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Sembilan orang yang ditahan tersebut merupakan bagian dari 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dan dinyatakan memenuhi naik penyidikan.
Untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, sembilan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan sebagian di Rutan KPK lain.(***)
ADVERTISEMENT













