• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

Hakim Tolak Eksepsi SYL Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Maret 27, 2024
Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

April 21, 2026
April 2026, Total Pengungsi Internal di Tanah Papua Berjumlah 107.000

April 2026, Total Pengungsi Internal di Tanah Papua Berjumlah 107.000

April 21, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Kementan, Usulkan Penguatan Irigasi ‎

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Kementan, Usulkan Penguatan Irigasi ‎

April 21, 2026
Menteri PPPA Sebut Tantangan Besar Kesetaraan Gender di Hari Kartini 2026

Menteri PPPA Sebut Tantangan Besar Kesetaraan Gender di Hari Kartini 2026

April 21, 2026
Menko Yusril: Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

Menko Yusril: Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

April 21, 2026
Wali Kota Batam Tegaskan Stabilitas Sosial jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Wali Kota Batam Tegaskan Stabilitas Sosial jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

April 21, 2026
Ketua DPR Berharap Kritik Harus Mengedepankan Sikap Saling Menghargai

Ketua DPR Berharap Kritik Harus Mengedepankan Sikap Saling Menghargai

April 21, 2026
Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Full, Suster Natalia Ucapkan Terima Kasih ke Presiden dan DPR

Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Full, Suster Natalia Ucapkan Terima Kasih ke Presiden dan DPR

April 21, 2026
Tri Adhianto Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

Tri Adhianto Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Dinilai Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Dinilai Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Eksepsi SYL Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

[Hukum]

Maret 27, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan nonaktif M Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono tidak dapat diterima. Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah senilai total Rp44,5 miliar lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan Terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana SYL cs.

“Oleh karena itu, keberatan tim penasihat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara, maka keberatan tim penasihat hukum Terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Rianto.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap,” kata dia.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Jaksa juga diperintahkan membuktikan surat dakwaan itu pada persidangan berikutnya.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta, Terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” jelas hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa meraup Rp44,5 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023. Hal tersebut SYL lakukan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, M Hatta.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang,” kata JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, M Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

“Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak Bulan Januari 2023,” ujar JPU.

“Selain itu, Terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI,” ujarnya.

Kemudian, pada awal 2020 SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I Kementan.

SYL pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan. SYL pun memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut.

“Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” papar JPU.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar),” tambah JPU.

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Eksepsi SYLKasus Gratifikasi dan PemerasanPN JakpusSYL
ShareTweetSend

Related Posts

Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

KPK Hadirkan Tiga Dirjen Kementan di Sidang Korupsi SYL

Mei 13, 2024
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SYL: Berapa Pun Hukumannya, Saya Sudah Siap

Mei 7, 2024
Ada Apa Nih? Ketua Fraksi NasDem DPR Mendadak Dicopot Surya Paloh

Surya Paloh Mengaku Sedih, SYL Pakai Duit Kementan

Mei 3, 2024

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Mei 3, 2024

SYL Sempat Hubungi Firli Bahuri Saat Rumdis Digeledah KPK

April 17, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?