Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan batas jumlah kuasa hukum dan saksi yang boleh hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara diperbolehkan membawa maksimal 10 kuasa hukum, ditambah dua orang prinsipal yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
“Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” kata Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir SinPo.id, Minggu, 24 Maret 2024.
Suhartoyo melanjutkan, jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya sepuluh orang kuasa hukum yang boleh masuk ruang sidang.
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.
“Baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” tuturnya.
Sedangkan saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Namun, Suhartoyo tak merincikan jumlah maksimal saksi yang boleh masuk ruang sidang. Hanya saja, pada PHPU Pilpres 2019 lalu, sebanyak 15 saksi yang diperiksa.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan Capres-cawapres yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU RI.
Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres. (***)













