• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Bakal Segera Bentuk MKMK Permanen

MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi di Sidang PHPU Pilpres 2024

Maret 25, 2024
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi di Sidang PHPU Pilpres 2024

[Hukum]

Maret 25, 2024
in Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan batas jumlah kuasa hukum dan saksi yang boleh hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara diperbolehkan membawa maksimal 10 kuasa hukum, ditambah dua orang prinsipal yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).

“Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” kata Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir SinPo.id, Minggu, 24 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Suhartoyo melanjutkan, jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya sepuluh orang kuasa hukum yang boleh masuk ruang sidang.

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

“Baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” tuturnya.

Sedangkan saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Namun, Suhartoyo tak merincikan jumlah maksimal saksi yang boleh masuk ruang sidang. Hanya saja, pada PHPU Pilpres 2019 lalu, sebanyak 15 saksi yang diperiksa.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan Capres-cawapres yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU RI.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: MKPHPUsengketa hasil Pilpres 2024Sidang Pilpres 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024
Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024

Anggap Nihil Suara PSI di Papua Tengah, Hakim MK: PDIP Kurang Bukti

April 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?