Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Yang pasti bahwa dari seluruh korban ini akan dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Rivan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Senin, 8 April 2024.
Rivan menyampaikan, biaya santunan itu bakal diberikan langsung kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.
Ia memastikan, santunan akan diberikan secepat mungkin setelah korban kecelakaan teridentifikasi.
“Kita akan langsung menghubungi keluarga korban,” kata Rivan.
Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus, terjadi di km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi.
Polisi membawa 12 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan ke RSUD Karawang untuk diidentifikasi lebih lanjut
Insiden itu berawal ketika sebuah mobil dari arah Jakarta melalui jalur contra flow di km 58 Tol Cikampek. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak bus rute Bandung-Jakarta. Lalu ada mobil lain yang mencoba menghindar, tetapi malah menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.
Kedua mobil yang bertabrakan itu kemudian terbakar. Akibat kecelakaan itu, rekayasa lalu lintas contraflow dari km 48 sampai dengan km 70 arah Cikampek dihentikan sementara. (***)













