• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

April 8, 2024
Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

April 24, 2026
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

April 24, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

[Ragam Info]

April 8, 2024
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Yang pasti bahwa dari seluruh korban ini akan dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Rivan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Senin, 8 April 2024.

Rivan menyampaikan, biaya santunan itu bakal diberikan langsung kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.

Ia memastikan, santunan akan diberikan secepat mungkin setelah korban kecelakaan teridentifikasi.

“Kita akan langsung menghubungi keluarga korban,” kata Rivan.

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus, terjadi di km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi.

Polisi membawa 12 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan ke RSUD Karawang untuk diidentifikasi lebih lanjut

ADVERTISEMENT

Insiden itu berawal ketika sebuah mobil dari arah Jakarta melalui jalur contra flow di km 58 Tol Cikampek. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak bus rute Bandung-Jakarta. Lalu ada mobil lain yang mencoba menghindar, tetapi malah menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.

Kedua mobil yang bertabrakan itu kemudian terbakar. Akibat kecelakaan itu, rekayasa lalu lintas contraflow dari km 48 sampai dengan km 70 arah Cikampek dihentikan sementara. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Jasa RaharjaKecelakaan KM 58 CikampekSantunan kecelakaan Kecelakaan KM 58
ShareTweetSend

Related Posts

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang

Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Rp 50 Juta

Mei 13, 2024
Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat ASEAN

Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat ASEAN

Juli 10, 2023
Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

April 17, 2023

Daftar Jenis Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Januari 13, 2021

Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

Januari 12, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?