• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

April 8, 2024
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

September 13, 2026
Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

September 13, 2026
Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

September 13, 2026
109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

September 12, 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

September 12, 2026
Studi Tiru Ke SLB Negeri 1 Bantul, Wiwiek Hargono Dorong Penguatan Keterampilan dan Kemandirian Siswa SLB Patriot Kota Bekasi

Studi Tiru Ke SLB Negeri 1 Bantul, Wiwiek Hargono Dorong Penguatan Keterampilan dan Kemandirian Siswa SLB Patriot Kota Bekasi

September 12, 2026
Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

September 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

[Ragam Info]

April 8, 2024
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Yang pasti bahwa dari seluruh korban ini akan dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Rivan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Senin, 8 April 2024.

Rivan menyampaikan, biaya santunan itu bakal diberikan langsung kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.

Ia memastikan, santunan akan diberikan secepat mungkin setelah korban kecelakaan teridentifikasi.

“Kita akan langsung menghubungi keluarga korban,” kata Rivan.

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus, terjadi di km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi.

Polisi membawa 12 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan ke RSUD Karawang untuk diidentifikasi lebih lanjut

ADVERTISEMENT

Insiden itu berawal ketika sebuah mobil dari arah Jakarta melalui jalur contra flow di km 58 Tol Cikampek. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak bus rute Bandung-Jakarta. Lalu ada mobil lain yang mencoba menghindar, tetapi malah menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.

Kedua mobil yang bertabrakan itu kemudian terbakar. Akibat kecelakaan itu, rekayasa lalu lintas contraflow dari km 48 sampai dengan km 70 arah Cikampek dihentikan sementara. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Jasa RaharjaKecelakaan KM 58 CikampekSantunan kecelakaan Kecelakaan KM 58
ShareTweetSend

Related Posts

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang

Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Rp 50 Juta

Mei 13, 2024
Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat ASEAN

Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat ASEAN

Juli 10, 2023
Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

April 17, 2023

Daftar Jenis Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Januari 13, 2021

Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

Januari 12, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?