• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kesaksian Nelayan Sekitar Saat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh: Seperti Kilat ke Arah Air Disusul Dentuman Keras

Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

Januari 12, 2021
DPD RI Desak Presiden Prabowo Akhiri Siklus Kekerasan di Papua

DPD RI Desak Presiden Prabowo Akhiri Siklus Kekerasan di Papua

September 12, 2026
Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

September 11, 2026
ADVERTISEMENT
Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026
Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

September 11, 2026
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

September 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

[Nasional]

Januari 12, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 berhak atas ganti rugi dari pihak maskapai. Hal tersebut mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Beleid tersebut menegaskan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.

“Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan,” ujarnya dalam video conference Selasa (12/1/2021).

Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung.

Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. (bm/CNNI)

 

Komentar Facebook

Tags: Ganti-RugiJasa RaharjaNasionalSriwijaya Air SJ-182
ShareTweetSend

Related Posts

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang

Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Rp 50 Juta

Mei 13, 2024
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Japek KM 58

April 8, 2024
Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat ASEAN

Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat ASEAN

Juli 10, 2023

Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

April 17, 2023

PPKM Mikro Diperpanjang 6-19 April 2021, Wilayah PPKM Jadi 20 Provinsi

April 5, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?