
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Nomor : Sprin/115/IV/KA/PC.01.00/2024/BNNK, Tanggal 30 April 2024, BNN Kabupaten Langkat mengadakan Fasilitasi dan Asistensi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa.
Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat pada Kamis, (2/5/2024).
Pada kesempatan itu, Camat dari Kecamatan Brandan Barat menyampaikan tentang sinergi dan kolaborasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya antara Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat dengan BNNK Langkat serta dilakukan juga dengan pelantikan relawan anti narkoba desa Perlis
Pelantikan relawan anti narkoba desa Perlis dilakukan dengan pembacaan naskah pengukuhan desa Bersinar oleh kepala BNNK Langkat serta dilanjutkan dengan Ikrar oleh ketua relawan dan diikuti oleh seluruh anggota relawan sekaligus penyerahan cenderamata kepada relawan, oleh BNNK Langkat, AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A.
Bangko dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, agar dapat bersinergi dengan BNNK Langkat dalam program ini.
“Adapun tujuan dan harapan melalui pencanangan desa Perlis bersinar ini, utk mensosialisasikan desa bersinar,” ujar Bangko.
Hadir pada acara itu Camat Kec. Berandan Barat H. Fathannur, S.Sos; Kepala Desa Perlis Junaidi Salim; PJ. Seksi P2M BNNK Langkat Hj. Henni Purwanti, S.Sos, M.AP; Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Perlis Kec. Berandan Barat dan Staf P2M BNNK Langkat. (AS/Redaksi)












