
LANGKAT, SATUKANINDONESIA.Com – Carut marut penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara mengandung sejumlah permasalahan.
Penerimaan calon PPPK Langkat, yang dimulai (8/4/2025), hingga kini belum menemui titik terang. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra , saat dikonfirmasi mengatakan ada mencium “Bau Amis” dalam kasus PPPK Langkat. Pernyataan ini, disampaikan direktur Irvan Saputra saat dikonfirmasi SIM melalui telepon SIM (20/6/2024).
“Ada Bau Amis dalam penanganan kasus itu, inikan kasus korupsi, seharusnya dua tersangka ditahan,” katanya.
Irvan, juga menyampaikan penanganan hukum kasus PPPK Langkat, “Dua orang kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Awaluddin Kepala sekolah di SDN 055975, Salapian kabupaten Langkat dan Rohayu Ningsih Kepala sekolah dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal (27/3/2025) merupakan tumbal dari aktor kasus korupsi itu,” imbuhnya.
LBH Medan menuding ada perlakuan Privilege terhadap dua tersangka, karena hingga saat ini tidak dilakukan penangkapan.
“Ada perlakuan Privilege terhadap dua tersangka, kan ini kasus korupsi yang seharusnya segera dilakukan penangkapan,” pintanya.
Dengan carut marutnya penanganan kasus korupsi PPPK Langkat, kepada SIM Irvan mengaku, bahwa LBH Medan sudah mengadukan kasus ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
“Kita sudah melaporkan kasus korupsi PPPK Langkat ini ke Kapolri dan Komnas HAM,” akunya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDIP Langkat Romelta Ginting di kantornya (20/6), kepada SatukanIndonesia.Com, mengatakan “Tidak mungkin dua orang itu saja menjadi tersangka,” ungkap Romelta dengan ketus.
Namun dia meminta kasus PPPK ini dapat diselesaikan secepatnya, yang penting bagaimana agar peserta PPPK mendapatkan jalan keluarnya.
“Penanganan kasus hukum penting, tapi lebih baik lagi mencari jalan penyelesaian agar adek-adek peserta PPPK menemukan jalan keluar, agar permasalahan bisa diselesaikan dan mereka yang kemudian dinyatakan kalah, bisa diterima bekerja,” saran Romelta yang dikenal dekat masyarakat. (Redaksi/AS)
Foto : Peserta PPPK Langkat Saat Datangi Kantor Bupati Menuntut Keadilan Di Jl. Amir Hamzah Langkat (2/5) (Foto: SIM/Arthur Simanjuntak)













