
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Dampak dari terjadinya pemukulan atas warga yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Langkat berinisial AS terhadap warganya sendiri bernama M Sahyan, berujung tidak beroperasinya usaha galian C milik CV. Bumi Berkah Delapan.
Tokoh masyarakat M Safron, warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat mengaku kecewa dengan tindakan salah seorang oknum Anggota DPRD Langkat berinisial AS yang telah melakukan pemukulan terhadap warganya sendiri.
Hal itu disampaikannya saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Langkat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha ST, SH, MH, Jumat (17/11/2023) siang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibentuk atas pengaduan Pimpinan CV. Bumi Berkah Delapan Samuel Ezza Belin Rasta Tarigan mengadu ke DPRD Langkat agar memediasi melalui RDP dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Untuk memediasi ini, diundang lah pihak Dinas Perhubungan, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan beberapa masyarakat Desa Pertumbukan.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST. SH. MH meminta semua pihak menjelaskan dan menanggapi persoalan CV. Bumi Berkah Delapan, selanjutnya DPRD Langkat akan memberikan rekomendasi atas RDP.
“Kita duduk bersama disini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Donny.
Pihak CV. Bumi Berkah Delapan, Erno Gunawan, mengatakan usahanya saat ini tidak lagi beroperasi padahal usahanya memiliki izin. “10 poin kesepakatan siap kami laksanakan, tapi hari ini usaha kami distop dan tidak boleh beroperasi pertambangan galian C. Sesuai aturan kami berhak menuntut masyarakat tetapi hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak masyarakat tapi hasilnya nol. Masyarakat sekitar juga sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV. Bumi Berkah Delapan,” jelas Erno Gunawan.
Namun pernyataan Erno Gunawan dibantah oleh Tokoh Masyarakat Desa Pertumbukan, M. Sabron. Menurutnya poin kesepakatan itu ada dilanggar oleh CV. PAS. Jadi masyarakat menyatakan kesepakatan itu untuk CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS, sehingga kalau salah satu CV melanggar maka berlaku juga untuk CV. Bumi Berkah Delapan, karena bunyi diakhir kesepakatan bersama itu bahwa pihak galian C yang melanggar akan ditutup.
“Truk mereka juga melebihi muatan dengan menambah papan pada bak truk,” tambahnya.
Kuasa hukum CV. Bumi Berkah Delapan M. Iqbal Zikri menyatakan harusnya pihak CV. Bumi Berkah Delapan yang tidak melanggar perjanjian jangan dipersamakan dengan CV. PAS. “Pihak yang melanggar lah yang harus ditutup. Kami berharap ada win-win solution dari RDP ini,” pintanya
Menanggapi yang disampaikan dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyatakan dirinya sebagai penengah dan bukti pemerintah daerah ikut serta membantu apabila ada persoalan di masyarakat.
Menurutnya tutup Perusahaan yang tidak benar dan tetap berjalan yang benar. “Kami akan keluarkan rekomendasi dari RDP ini,” tutupnya mengakhiri rapat. (AS/Redaksi)













