
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), yang beranggotakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langkat mendatangi DPRD Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (1/8). Mereka meminta agar DPRD memanggil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Langkat dan institusi penegak hukum, agar dapat menindaklanjuti oknum-oknum “Berseragam Coklat” yang dikabarkan sering mengintervensi Dana Desa (DD).
Di kantor DPRD Langkat, rombongan massa Abpednas diterima Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, SH MH. Dia meminta agar Abpednas untuk membuat laporan tertulis kepada DPRD Langkat, agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil instansi terkait.
Usai dari gedung DPRD, massa Abpednas mendatangi Kejari Langkat di Jalan Proklamasi. Pengunjukrasa berorasi sambil membentangkan spanduk.
Perwakilan pengunjukrasa akhirnya diminta masuk untuk menyampaikan aspirasinya melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH MH didampingi Jaksa fungsional, David Ricardo Simamora, SH, diruang Intel Kejari Langkat.
Kepada jaksa, Ketua BPD Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Muklis mengungkapkan adanya belanja pengadaan Neon Box fiktif di desanya.
“Belanja atau pengadaan Neon Box ada hampir di semua desa, namun di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat fiktif,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, pengadaan Neon Box tahun 2022, seharga Rp 12 juta. Pengadaan bibit mangga 2022, yang diintervensi, senilai Rp 18 juta dengan jumlah bibit 90 batang.
“Merasa terlalu mahal, kemudian ditambah jadi 105 batang bibit,” ungkapnya.
Sekretaris Abpednas sekaligus koordinator aksi Syahiran Reza Fahlevi meminta Kejari untuk memeriksa dan menangkap Ketua Apdesi Langkat yang sering mengintervensi anggaran Dana Desa, dengan mengatas namakan seragam coklat. “Periksa dan tangkap Ketua Apdesi yang mengintervensi Dana Desa di Langkat,” katanya.
Daniel Tulus Sihotang mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan laporan Abpednas itu kepada Kajari yang sedang tugas di Kejati Sumut.
Pengunjuk rasa yang saat itu hendak melanjutkan aksinya ke Polres Langkat, untuk menyampaikan aspirasinya, terpaksa mengurungkan aksinya, karena Kapolres dan Kasat Tipikor sedang tidak di tempat (AS/redaksi)













