• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gugatan Keabsahan Cawagub Papua Barat Ditolak, Status Mohammad Lakotani ‘Sah’ sebagai OAP

Gugatan Keabsahan Cawagub Papua Barat Ditolak, Status Mohammad Lakotani ‘Sah’ sebagai OAP

November 22, 2024
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Keabsahan Cawagub Papua Barat Ditolak, Status Mohammad Lakotani ‘Sah’ sebagai OAP

November 22, 2024
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
87
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Kuasa Hukum MRP provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom// FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan terhadap keabsahan calon Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Papua Barat, Mohammad Lakotan, Rabu (20/11/2024) pukul 20.30 WIT.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Majelis Rakyat (MRP) provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom kepada media ini melalui telpon selelur, Kamis (21/11/2024).

Dalam putusan tersebut, kata Metuzalak Awom, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh MRP mengenai kepentingan hukum (legal standing), dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

“Keputusan ini menjadi akhir dari pemeriksaan perkara nomor 22/G/2024/PTUN.JPR di tingkat pertama. Bagi pihak yang tidak sependapat atau keberatan atas putusan ini, masih terbuka peluang untuk mengajukan banding sesuai Pasal 122 dan 123 Undang-Undang Peratun,”jelas Metuzalak.

Ia mengatakan, putusan Majelis Hakim juga memperkuat hasil verifikasi faktual MRP terkait keaslian Mohammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP), karena telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, Surat Keputusan (SK) MRP provinsi Papua Barat tersebut adalah Sah.

“Majelis hakim telah menerima hasil verifikasi faktual MRP, yang menyatakan bahwa calon Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani adalah Orang Asli Papua,”sebutnya.

Pengacara senior di tanah Papua ini berharap, masyarakat adat terutama Dewan Adat, agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dan pentingnya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama marga yang memiliki hak ulayat sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.

“Dewan Adat memiliki posisi yang sangat tinggi. Namun, keputusan sepihak untuk menggugat MRP tidak mewakili seluruh marga dan suku. Jangan lagi ada tindakan mengatasnamakan adat tanpa koordinasi. Duduk dan bicarakan dulu dengan rakyat, adat, dan marga yang bersangkutan sebelum mengambil langkah hukum,”tegasnya.

Diharapkan Dewan Adat lebih bijaksana dalam bertindak, khususnya dalam melibatkan keret atau marga yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam struktur adat Papua.

“Keret adalah pemegang hak atas tanah, laut, dan udara. Jangan sampai keputusan sepihak merendahkan harkat, martabat, dan merugikan adat itu sendiri,”ujarnya.

Dalam kesempatan, ia mengajak. penggugat untuk tidak memandang putusan ini sebagai kekalahan, melainkan sebagai kesempatan guna memperbaiki hubungan.

Ia juga menyarankan, semua pihak untuk duduk bersama dengan MRP provinsi Papua Barat dan Mohammad Lakotani sebagai anak Kaimana, dalam rangka menyelesaikan perbedaan secara kekeluargaan.

“Masalah hukum seharusnya menjadi jalan terakhir. Jika ada hal yang kurang baik, mari kita selesaikan secara kekeluargaan. Kita semua adalah keluarga besar Papua. Jangan biarkan perbedaan ini melemahkan adat kita sendiri,”pesannya.

Dengan putusan ini, Metuzalak berharap masyarakat Papua dapat belajar untuk lebih menghormati adat dan budaya lokal.

Lanjuut, ia menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang memiliki hak adat dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga persatuan tetap terjaga dan adat Papua tidak dilemahkan.

“Masalah ini adalah pembelajaran penting bagi kita semua, terutama suku-suku di Papua. Mari kita hormati marga-marga pemilik hak ulayat dan berjuang bersama untuk kemajuan Papua Barat,”tutupnya.

Dengan demikian, putusan PTUN Jayapura ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi MRP, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan dan nilai adat di Tanah Papua. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: faktual MRPMetuzalak AwomMRPMRP Papua BaratPTUN Jayapura
ShareTweetSend

Related Posts

MRP Salurkan Bantuan ke Warga Salah Tangkap Insiden Tambrauw

MRP Salurkan Bantuan ke Warga Salah Tangkap Insiden Tambrauw

Maret 26, 2026
Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Maret 5, 2026
JANGKAR Papua Barat Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Operator Seluler

JANGKAR Papua Barat Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Operator Seluler

Juli 18, 2025

Tak Diselesaikan Pemkab, Pembangunan Pasar Sanggeng Dilanjutkan Pemprov Papua Barat

Juli 14, 2025

MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN PERLU SEGERA MELAKUKAN MUSYAWARAH ADAT DI SETIAP WILAYAH ADAT

April 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?