
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan terhadap keabsahan calon Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Papua Barat, Mohammad Lakotan, Rabu (20/11/2024) pukul 20.30 WIT.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Majelis Rakyat (MRP) provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom kepada media ini melalui telpon selelur, Kamis (21/11/2024).
Dalam putusan tersebut, kata Metuzalak Awom, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh MRP mengenai kepentingan hukum (legal standing), dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
“Keputusan ini menjadi akhir dari pemeriksaan perkara nomor 22/G/2024/PTUN.JPR di tingkat pertama. Bagi pihak yang tidak sependapat atau keberatan atas putusan ini, masih terbuka peluang untuk mengajukan banding sesuai Pasal 122 dan 123 Undang-Undang Peratun,”jelas Metuzalak.
Ia mengatakan, putusan Majelis Hakim juga memperkuat hasil verifikasi faktual MRP terkait keaslian Mohammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP), karena telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Surat Keputusan (SK) MRP provinsi Papua Barat tersebut adalah Sah.
“Majelis hakim telah menerima hasil verifikasi faktual MRP, yang menyatakan bahwa calon Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani adalah Orang Asli Papua,”sebutnya.
Pengacara senior di tanah Papua ini berharap, masyarakat adat terutama Dewan Adat, agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dan pentingnya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama marga yang memiliki hak ulayat sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Dewan Adat memiliki posisi yang sangat tinggi. Namun, keputusan sepihak untuk menggugat MRP tidak mewakili seluruh marga dan suku. Jangan lagi ada tindakan mengatasnamakan adat tanpa koordinasi. Duduk dan bicarakan dulu dengan rakyat, adat, dan marga yang bersangkutan sebelum mengambil langkah hukum,”tegasnya.
Diharapkan Dewan Adat lebih bijaksana dalam bertindak, khususnya dalam melibatkan keret atau marga yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam struktur adat Papua.
“Keret adalah pemegang hak atas tanah, laut, dan udara. Jangan sampai keputusan sepihak merendahkan harkat, martabat, dan merugikan adat itu sendiri,”ujarnya.
Dalam kesempatan, ia mengajak. penggugat untuk tidak memandang putusan ini sebagai kekalahan, melainkan sebagai kesempatan guna memperbaiki hubungan.
Ia juga menyarankan, semua pihak untuk duduk bersama dengan MRP provinsi Papua Barat dan Mohammad Lakotani sebagai anak Kaimana, dalam rangka menyelesaikan perbedaan secara kekeluargaan.
“Masalah hukum seharusnya menjadi jalan terakhir. Jika ada hal yang kurang baik, mari kita selesaikan secara kekeluargaan. Kita semua adalah keluarga besar Papua. Jangan biarkan perbedaan ini melemahkan adat kita sendiri,”pesannya.
Dengan putusan ini, Metuzalak berharap masyarakat Papua dapat belajar untuk lebih menghormati adat dan budaya lokal.
Lanjuut, ia menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang memiliki hak adat dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga persatuan tetap terjaga dan adat Papua tidak dilemahkan.
“Masalah ini adalah pembelajaran penting bagi kita semua, terutama suku-suku di Papua. Mari kita hormati marga-marga pemilik hak ulayat dan berjuang bersama untuk kemajuan Papua Barat,”tutupnya.
Dengan demikian, putusan PTUN Jayapura ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi MRP, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan dan nilai adat di Tanah Papua. [GRW]













