
JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Setelah lama dalam penantian publik terhadap prahara dugaan perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020 lalu dan Hasto Kristiyanto, pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Penetapan KPK terhadap Hasto sebagai tersangka diumumkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024 beredar luas dimasyarakat.
Surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024 menandai langkah resmi KPK dalam menyelidiki keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi berupa suap untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara atas perkara Harun Masiku dan Hasto tersebut.
Terhadap proses hukum yang diterapkan lembaga Rasuah terhadap Hasto itu dengan menjadikannya tersangka, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun membeberkan ucapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait dengan partainya akan diacak-acak hingga penyelenggaraan Munas VI PDI Perjuangan tahun depan.
Terkait dengan akan diacak-acaknya partai moncong putih itu, Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 24 Desember 2024 mengatakan, penetapan Sekjend PDI Perjuangan,Hasto sebagai tersangka menjadi bukti ucapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bahwa partai berlambang banteng akan diacak-acak pihak tertentu.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” kata Komarudin sebagaimana dilansir dari Viva.co.id.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan Hasto akan kooperatif dan taat hukum usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” kata Ronny.
Sementara dalam pemberitaan berbagai media massa sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap dan masuk daftar pencarian orang alias DPO.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada Wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan saat gelar Konfrensi Pers, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Dalam perintangan penyidikan, Hasto diketahui sempat mengumpulkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan sejujurnya kasus Harun Masiku.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tutur Setyo.
Setyo menyebut Hasto juga merupakan orang yang meminta Harun Masiku kabur, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK), untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ucap Setyo. (Redaksi)













