• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

Januari 15, 2025
Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

Agustus 10, 2026
WPNCL Lakukan Pembenahan Struktur Organisasi

WPNCL Lakukan Pembenahan Struktur Organisasi

Agustus 10, 2026
ADVERTISEMENT
Dunia Mengenal Papua Lewat Lensa Kolonial : Romantisme Ilmu Pengetahuan atau Eksploitasi Budaya?

Dunia Mengenal Papua Lewat Lensa Kolonial : Romantisme Ilmu Pengetahuan atau Eksploitasi Budaya?

Agustus 10, 2026
63 Persen Respon Kepuasan Publik terhadap Kepemimpinan Prabowo-Gibran

63 Persen Respon Kepuasan Publik terhadap Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Agustus 10, 2026
Masalah Lingkungan dan Tanah Adat Ditampilkan Lewat Festival Film Papua 2026

Masalah Lingkungan dan Tanah Adat Ditampilkan Lewat Festival Film Papua 2026

Agustus 10, 2026
Perkuat Konsolidasi, KO’SAPA Siapkan Generasi Baru sebagai Penerus Gerakan Budaya

Perkuat Konsolidasi, KO’SAPA Siapkan Generasi Baru sebagai Penerus Gerakan Budaya

Agustus 9, 2026
Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Agustus 9, 2026
Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Agustus 9, 2026
Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Agustus 9, 2026
‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

Agustus 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

[Hukum - LBH Papua Menegaskan Perolehan Tanah di Papua Berdsarkan Komunal dan Kepemilikan Marga Sangat Jelas].

Januari 15, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Emanuel Gobay, S.H.,MH//FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, kepemilikan tanah di Papua adalah komunal dan kepemilikan marga sangat jelas.

Pasalnya, masyarakat sejak dahulu mengenal tanah-tanah adat sesuai dengan batas yang diwariskan oleh leluhurnya, dan masyarakat adat berhak mengelola sumber daya alam (SDA) nya sendiri.

“Tanah atau yang masyarakat sebut sebagai patok alam  seperti batu, kali, situs, pohon, dan lainnya. Tidak boleh ada orang yang sekarang datang lalu bilang ini-itu. Karena, sebagai masyarakat adat kita kenal dari dahulu kala sampai sekarang ini, namun dalam pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau pemberian sertifikat oleh pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat,”katanya melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (13/01/2025).

Gobay mengingatkan, Negara Republik Indonesia melalui program sertifikat tanah justru dapat mengakibatkan konflik tanah, di Tanah Papua.

“Kita telah bergabung dengan teman-teman dari luar Papua, mereka juga punya sertifikat tanah, itu akan bermasalah, karena masyarakat adat berpegang pada patokan alam, sementara warga luar Papua berpatokan pada sertifikat,”ujarnya.

Dicontohkannya, persoalan yang terjadi terkait pelepasan tanah. Ada warga yang selalu menjual tanah adat tanapa ada kesepakatan dalam keluarga. Padahal mereka juga tahu tentang hak-hak kepemilikan tanah adat itu.

“Kembali ke masyarakat adat, masyarakat adat yang ‘muka uang’ atau masyarakat yang menjual tanah adat, mereka tahu batas-batas wilayah Adat atau tanah, tetapi kadang mereka juga menjual tanah-tanah adat, belakangan baru mereka tahu,”katanya.

Menurut Gobay, di Papua sistem kepemilikan tanah itu berbeda-beda, baik di wilayah pegunungan, pesisir, maupun dataran rendah sebagaimana dibagi dalam empat pola kepemimpinan oleh Dr Johs Mansoben.

Dasar warisan berdasarkan marga itu, lanjut Gobay, maka hak waris itu otomatis turun kepada anak-cucu.

“Kita masih tetap pegang marga, dan kita mau turunkan warisan itu ke anak-cucu yang akan meneruskan kita punya marga,”katanya.

 

Aturan internasional
Terkait kepemilikan sumber daya alam (SDA), menurut Gobai yang juga diakui secara internasional diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Di Indonesia aturan ini juga diadopsi dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Untuk Papua aturan ini juga ada di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan kebudayaan masyarakat adat di Papua.

Berlandaskan peraturan tersebut dan peraturan lainnya masyarakat adat punya hak untuk menikmati hak asasi manusia, politik, sosial, hak ekonomi, hak budaya, dan hak beragama secara tradisional.

“Jadi kalau nanti kita lihat Bunani atau salah satu kelompok di Suku Mee yang masih berpegang teguh pada adat dan kebudayaan orang Papua, itu dong hak. Saya tidak paksa teman-teman untuk pindah ke sana. Tapi kalau yang sudah beragama Katolik, Kristen, itu urusan. Tapi kalau mereka yang masih mempertahankan Bunani, itu dong hak secara tradisional diakui secara hukum internasional,”katanya.

 

Terkait cikal bakal eksploitasi tanah di Papua, kata Gobay, maka memiliki sejarah panjang sejak zaman Kerajaan Ternate, Tidore. Kemudian Untea, New York Agrement, Perjanjian Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, Pepera, serta pencaplokan tanah adat pada zaman Orde Baru hingga zaman Otsus.

“Zaman Kerajaan Tidore di Kepulauan Raja Ampat di mana mereka menerapkan sistem dan mengubah marga-marga warga lokal setempat hingga sekarang kita kenal Marga Mayor dan lainnya. Kemudian pada masa United Temporary Authority (Untea), Soekarno atas nama Geopolitik, kekayaan alam dan tanah Papua dicaplok tanpa melibatkan orang Papua,”aku Emanuel Gobay, S.H.,MH.

 

Pada masa Perjanjian New York Agreement, lanjut Gobay, tanpa melibatkan orang asli Papua dan Indonesia-Amerika memutuskan tanpa melibatkan orang Papua untuk melaksanakan penentuan awal pendapat ini rakyua rakyat (Pepera).

“Setelah Belanda mendapatkan tekanan dari Amerika, kemudian Belanda menyerahkan Papua ke Indonesia, kemudian Soekarno melakukan penandatanganan kontrak karya PT Freeport bersama Amerika tanpa melibatkan orang-orang asli Papua pada 1967 dan Pepera dilakukan 1969, proses peralihan Papua ini demi kepentingan pertambangan emas di Tembagapura,”jelasnya.

Dampak sertifikat
Menurut Gobay, program pemberian sertifikat tanah oleh pemerintah justru berpotensi menguatnya pemerintah menciptakan konflik agraria. Hal itu, tambahnya, sudah terjadi di Nabire beberapa kali dan terjadinya praktik palang-memalang kantor di beberapa tempat di Papua.

“Harusnya pemerintah melakukan kajian-kajian mempertimbangkan hak-hak adat yang masuk di akal agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman antara warga pribumi dan teman-teman luar Papua yang datang ke Papua,”pungkasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan HukumEmanuel GobayGobayHak-hak Masyarakat AdatLBH PapuaNew York AgrementOtonomi KhususOtus Papuapatok alamPeperaPerjanjian New York AgreementSatukanindonesia.comSDAsumber daya alamZaman Kerajaan Tidore
ShareTweetSend

Related Posts

Rakor Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Bersama dengan KPK dan ATR/BPN

Rakor Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Bersama dengan KPK dan ATR/BPN

Agustus 4, 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Wali Kota Bekasi Lepas 11 Armada Water Trucking untuk Warga

Antisipasi Musim Kemarau, Wali Kota Bekasi Lepas 11 Armada Water Trucking untuk Warga

Agustus 4, 2026
*Wali Kota Serukan Peningkatkan Kinerja, Perkuat Sinergi dan Beri Apresiasi Berbagai Prestasi dimoment Apel Pagi”

*Wali Kota Serukan Peningkatkan Kinerja, Perkuat Sinergi dan Beri Apresiasi Berbagai Prestasi dimoment Apel Pagi”

Agustus 4, 2026

Puluhan Bangli di Pejuang Segera Ditertibkan Demi Atasi Banjir

Agustus 4, 2026

Perkuat Ruang Hijau Kota, Wali Kota Bekasi Tanam 200 Pohon di Danau Duta Harapan

Agustus 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?