• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS

Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Rp 31,4 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

November 17, 2023
Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Juni 22, 2026
Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Juni 22, 2026
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Juni 22, 2026
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Juni 22, 2026
Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Juni 22, 2026
Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Juni 21, 2026
Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Juni 21, 2026
Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Juni 21, 2026
Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Juni 21, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Kecuali di 2 Wilayah Ini

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Kecuali di 2 Wilayah Ini

Juni 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Rp 31,4 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

[Hukum]

November 17, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS 4G ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Achsanul Qosasi mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar.

“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK,” kata Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

SDK yang dimaksud oleh Kuntadi adalah Sadikin Rusli, tersangka yang diduga menjadi perantara uang kepada Achsanul. Kuntadi mengatakan uang tersebut diterima oleh kejaksaan melalui para pengacara tersangka.

“Bahwa uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya bisa memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.

“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang itu sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang kami lakukan,” kata dia.

Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran uang tersebut ke pihak selain Achsanul dan Sadikin. Dia mengatakan penyidik juga masih mencari sisa uang yang diduga diterima oleh Achsanul. “Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan pada kami,” kata dia.

 

Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Dia sudah ditahan sejak 3 Oktober 2023. Achsanul diduga menerima total Rp 40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan oleh BPK. (***)

Komentar Facebook

Tags: Achsanul Qosasikasus BTS KominfoKejagung
ShareTweetSend

Related Posts

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Juni 22, 2026
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

Oplosan dan Permainan Harga Beras 6 Perusahaan Besar di Indonesia Diusut Kejagung

Juli 24, 2025

Nadiem Akhirnya Buka Suara, Siap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Juni 11, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?