
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS 4G ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Achsanul Qosasi mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar.
“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK,” kata Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
SDK yang dimaksud oleh Kuntadi adalah Sadikin Rusli, tersangka yang diduga menjadi perantara uang kepada Achsanul. Kuntadi mengatakan uang tersebut diterima oleh kejaksaan melalui para pengacara tersangka.
“Bahwa uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya bisa memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.
“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang itu sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang kami lakukan,” kata dia.
Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran uang tersebut ke pihak selain Achsanul dan Sadikin. Dia mengatakan penyidik juga masih mencari sisa uang yang diduga diterima oleh Achsanul. “Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan pada kami,” kata dia.
Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Dia sudah ditahan sejak 3 Oktober 2023. Achsanul diduga menerima total Rp 40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan oleh BPK. (***)













