
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang pengguna akun facebook bernama Muhammad Irfan ditangkap pihak Polres Brebes setelah menyebarkan ajakan melakukan unjuk rasa menolak PPKM Darurat.
“Satreskrim Polres Brebes, ungkap kasus dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Akan Dilonggarkan Jika Kasus Covid-19 Menurun!
Iqbal mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (20//20217) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, kata Iqbal, polisi mengamankan dua orang saksi yang diduga hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa tersebut pada Minggu (18/7/2021).
Dua orang tersebut kedapatan hendak mengikuti aksi saat melintas di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat.
Baca Juga: Luhut Binsar Tentang Perpanjangan PPKM Darurat: Kita Pakai Level Saja
“Setelah dilakukan interogasi, dia menerangkan akan mengikuti seruan Brebes bergerak aksi tolak PPKM di alun-alun Brebes,” jelasnya.
Mereka berencana untuk mengikuti aksi setelah melihat unggahan di grup Facebook ‘Losari Dalam Berita’ yang diposting oleh akun facebook Pitung Art.
Adapun selebaran digital yang dibagikan itu bertajuk ‘Brebes Bergerak, Seruan Aksi Tolak PPKM’. Kegiatan rencananya akan dilakukan pada Minggu (18/7/2021) pukul 10.00 WIB di depan Gedung Balaikota.
Pengajak kegiatan tersebut menambahkan tagar #BREBESBERGERAK, #TOLAKPPKM, dan #PPKMMENYUSAHKANRAYAT dalam selebaran yang dibagikan.
Baca Juga: PPKM Darurat Berubah Nama Jadi Level 4, Ini Aturan Lengkapnya
Polisi pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pengunggah ajakan tersebut. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Modus operandi, menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi akan menindaklanjuti dengan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular. (FA/SI).













