• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jika Tata Bicara Tak Baik Bukan Habib Namanya, Kritik Pangdam Jaya

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agustus 4, 2021
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
Menko PMK Bersama Menag Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan 

Menko PMK Bersama Menag Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan 

Oktober 20, 2026
Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Oktober 20, 2026
Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Oktober 20, 2026
KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

[Hukum]

Agustus 4, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
158
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Shihab

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mencoba mengajukan banding atas kasus kekarantinaan kesehatan, nasib Habib Rizieq ternyata tak seberuntung nasib Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang justru memperoleh ‘diskon’ hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

PT Jakarta justru menguatkan putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan menghukum Rizieq membayar denda sebesar Rp20 Juta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Majelis menilai terhadap alasan dalam memori banding penuntut umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak objektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, PT Jakarta berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).

“Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan,” ujar majelis banding.

Sebagaimana diketahui, Rizieq diadili dalam tiga kasus. Salah satunya melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh PN Jaktim, Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata majelis hakim PN Jaktim Suparman.

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Suparman. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BandingHabib RizieqKasus Kekarantinaan KesehatanPengadilan Tinggi JakartaTidak Beruntung
ShareTweetSend

Related Posts

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Oktober 28, 2023
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo

Februari 21, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Februari 16, 2023

Tiga Alasan Kejagung Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Januari 15, 2023

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?