• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

Mei 25, 2023
Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Juli 5, 2026
Gereja Tegaskan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Gereja Tegaskan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Juli 5, 2026
ADVERTISEMENT
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Juli 5, 2026
Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Juli 5, 2026
Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Juli 5, 2026
Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Juli 5, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Juli 5, 2026
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

[Hukum]

Mei 25, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim jaksa menyebut bahwa Bambang Kayun menerima suap berupa uang dan satu unit mobil Fortuner dari pasangan suami istri (pasutri) Emylia Said dan Herwansyah yang totalnya Rp57 miliar.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui Farhan maupun transfer atas nama Yayanti dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir okezone.com, Kamis (25/5/2023).

Bambang Kayun diduga telah membantu Emylia Said dan Herwansyah yang sedang berperkara di Polri. Bambang Kayun membantu pasangan suami istri tersebut untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum. Saat ini, Emylia Said dan Herwansyah sedang diburu polisi.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa membantu Emylia Said dan Herwansyah terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri,” beber jaksa.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun diakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AKBP Bambang KayunAKBP Bambang Kayun Didakwa SuapKasus SuapKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?