Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. KPK memeriksa Kemal terkait dugaan aliran uang korupsi.
“Kemarin, telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa (6/2).
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tambah Ali.
Sebenarnya, penyidik tak hanya memanggil Kemal Redindo. KPK juga lebih dulu memanggil anak SYL yang lain bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Indira yang juga sebagai Anggota DPR RI sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/2), tapi yang bersangkutan mangkir. Tidak ada konfirmasi ke KPK mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” terang Ali.
Kemal dan Indira yang dipanggil penyidik KPK ini sama-sama untuk bersaksi terhadap SYL yang kini sudah jadi tahanan KPK. Dalam kasusnya, SYL dijerat sebagai tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang itu dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Direktorat Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris masing eselon I.
Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 hingga USD 10.000. Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulannya. Menggunakan pecahan mata uang asing
Indikasi korupsi di Kementan diduga terjadi sejak awal SYL menjabat pada 2019. Dia diduga menempatkan sejumlah orang dekatnya di beberapa posisi.
Praktik setoran uang untuk mengamankan jabatan pun diduga terjadi. Mereka yang tidak membayar diduga tak diberi posisi.
Belum ada tanggapan dari pihak Kemal Redindo terkait pemeriksaan tersebut. (***)













