Jakarta, Satukan Indonesia. Com – Untuk mengantisipasi adanya Lembaga survey murahan pada kontestasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024 yang mewajibkan lembaga survei, jajak pendapat, dan hitung cepat, melaporkan sumber dananya.
Aturan itu memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagia bentuk filter terhadap perbuatan setiap pihak yang terlibat dalam pemilu termasuk Lembaga Survey mengacu pada aturan sehingga tidak boleh membuat Survey abal-abal yang akan merusak kualitas Pemilu itu sendiri.
Berdasarkan pasal 17 PKPU Setiap Lembaga Survey diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Pubblik kepada KPU.
Laporan itu harus diserahkan lembaga survei kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei/jajak pendapat/hitung cepat.
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,” demikian tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2).
Selain soal sumber dana, beleid tersebut mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
PKPU yang sama juga memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar. “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” demikian isi Pasal 23 Ayat (1).(*)