• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Antisipasi Lembaga Survey Murahan, KPU Terbitkan Aturan Baru

Antisipasi Lembaga Survey Murahan, KPU Terbitkan Aturan Baru

November 28, 2022
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Suap Pajak

Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Januari 5, 2023
Bupati Toba Ajak Awak Media Publikasikan Perhelatan Dunia F1- H20

Bupati Toba Ajak Awak Media Publikasikan Perhelatan Dunia F1- H20

Januari 5, 2023
ADVERTISEMENT
Johnny G Plate Bantah Mundur dari Jabatan Menkominfo

Johnny G Plate Bantah Mundur dari Jabatan Menkominfo

Januari 5, 2023
Kasal : Kontribusi Kowal Sangat Besar Terhadap Kemajuan TNI AL

Kasal : Kontribusi Kowal Sangat Besar Terhadap Kemajuan TNI AL

Januari 5, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada E Ngaku Perintah Sambo Jelas Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Januari 5, 2023
Jenderal Saling Buka Kartu, Mahfud MD Benarkan Perang Bintang di Polri

Mahfud Md Sebut Rizal Ramli Makin Ngawur dan Bodoh

Januari 5, 2023
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Januari 5, 2023
Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Januari 5, 2023
Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Januari 5, 2023
Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Januari 5, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 6, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Antisipasi Lembaga Survey Murahan, KPU Terbitkan Aturan Baru

[Politik]

November 28, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, Satukan Indonesia. Com – Untuk mengantisipasi adanya Lembaga survey murahan pada kontestasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024 yang mewajibkan lembaga survei, jajak pendapat, dan hitung cepat, melaporkan sumber dananya.

Aturan itu memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagia bentuk filter terhadap perbuatan setiap pihak yang terlibat dalam pemilu termasuk Lembaga Survey mengacu pada aturan sehingga tidak boleh membuat Survey abal-abal yang akan merusak kualitas Pemilu itu sendiri.

Berdasarkan pasal 17 PKPU Setiap Lembaga Survey diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Pubblik kepada KPU.

Laporan itu harus diserahkan lembaga survei kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei/jajak pendapat/hitung cepat.

“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,” demikian tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2).

ADVERTISEMENT

Selain soal sumber dana, beleid tersebut mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.

PKPU yang sama juga memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar. “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” demikian isi Pasal 23 Ayat (1).(*)

 

Komentar Facebook

Tags: KPULembaga SurveyPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Awasi Jalur Pencarian Dana Ilegal di Pemilu 2024

Januari 3, 2023
KPU Umumkan Lima Partai Politik Yang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Melalui Melaui Sipol

KPU Akan Tata Ulang Dapil Superman

Desember 30, 2022

Andi Mallarangeng Sarankan Sistem Campuran Usai KPU Kaji Pemilihan Tertutup

Desember 30, 2022

DPR Kritik KPU Soal Pemilu 2024 Mungkin Coblos Partai

Desember 30, 2022

Fadli Zon Sebut Penyelenggaraan Pemilu 2024 Masih Belom Aman Dari Ancaman Penundaan

Desember 29, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?