
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengundang desakan dari berbagai pihak agar Azis segera mundur dari jabatannya.
Dalam dakwaan KPK, Azis diduga memberikan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar agar terbebas dari kasus yang tengah diselidiki KPK.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti Azis telah banyak diduga terlibat dengan kasus serupa. Apa yang dilakukan Azis, menurut dia, tentu sangat berdampak buruk bagi citra DPR.
“Praktik yang diduga dilakukan Azis dengan menyuap penyidik KPK untuk kepentingan meluputkan dirinya dari penyelidikan KPK, juga suap lain untuk kepentingan meluputkan orang lain seperti Syahrial, menunjukkan bahwa Azis Syamsuddin pas disebut sebagai makelar kasus. Dia memperantarai pelaku korupsi dengan penyidik KPK dengan imbalan uang untuk membebaskan dirinya dan orang lain dari kasus hukum,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
“Ini, kan, kerjaan makelar yang memperantarai pihak pelaku dengan penegak hukum. Azis Syamsuddin merupakan petinggi DPR, aksi menjadi makelar kasus jelas, merupakan aksi yang sangat memalukan dan merusak citra parlemen,” imbuh dia.
Lucius menilai Wakil Ketua DPR yang memiliki kekuasaan ternyata juga menjadi makelar kasus sangat ironis. Tepatnya makelar yang fungsinya memperantarai pelaku kejahatan korupsi dengan penegak hukum, dan selalu melibatkan uang sebagai imbalan untuk membayar penegak hukum maupun membayar jasa dirinya sebagai makelar.
“Dengan bayangan kerja makelar seperti di atas, maka sulit memahami bagaimana pekerjaan seperti itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPR. Tentu saja ini didorong oleh kenyataan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua DPR membuatnya punya kekuasaan untuk mempengaruhi lembaga lain seperti KPK yang memang menjadi mitra kerja DPR,” ujar Lucius.
“Peluang ini membuat Azis bisa meminta jatah dari DAK di Lampung Tengah dan juga menyuap penyidik KPK untuk kepentingan meluputkan dirinya sendiri dan juga Wali Kota Tanjung Balai dari incaran KPK,” tambah dia.
Lucius berpendapat Azis telah melecehkan kehormatan lembaga karena menggunakan posisinya sebagai wakil rakyat untuk mendapatkan keuntungan yang ilegal dengan meminta jatah dari DAK. Adapun melakukan suap kepada penegak hukum untuk memengaruhi proses hukum.

Oleh sebab itu, Lucius heran Azis tak segera diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
“Dengan begitu menjadi aneh ketika MKD tak merasa tergerak untuk segera memulai penyelidikan etik terhadap Azis Syamsuddin. Bayangkan bagaimana kehormatan lembaga dilecehkan oleh perilaku makelar yang diduga dilakukan Azis ini,” ujar dia.
Lucius mendesak MKD untuk segera memproses kasus Azis di parlemen. Menurutnya, MKD harusnya malu dengan adanya kasus Azis yang telah mencoreng kehormatan lembaga.
“Anggota MKD yang terhormat mestinya punya ketajaman batin untuk menyadari tanggung jawab mereka menjaga kehormatan parlemen. Keterlaluan kalau MKD tak merasa ikut malu dan tercoreng dengan aksi makelar seperti itu,” tuturnya.
“Kalau MKD tak juga beraksi, maka mungkin saja mereka sebegitu berdamai dengan aksi makelar kasus. Saking berdamainya, mereka tak merasa kehormatan lembaga sedang dicoreng perilaku anggota atau pimpinan yang menjadi makelar kasus,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar (Bakumham), Supriansa, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, kata dia, Golkar tak ingin menanggapi kasus ini lebih jauh.
“Golkar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan atas dakwaan saudara Azis di KPK,” kata Supriansa, Selasa (14/9/2021).
“Menurut pengamatan kami, proses hukum di KPK telah berjalan baik tentu kami patut menghargai proses itu,” lanjut anggota Komisi III DPR ini. (FA/SI).













