• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Apakah Azis Syamsuddin Harus Mundur Dari Jabatannya?

Apakah Azis Syamsuddin Harus Mundur Dari Jabatannya?

September 15, 2021
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Apakah Azis Syamsuddin Harus Mundur Dari Jabatannya?

[News]

September 15, 2021
in News
0
0
SHARES
93
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengundang desakan dari berbagai pihak agar Azis segera mundur dari jabatannya.

Dalam dakwaan KPK, Azis diduga memberikan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar agar terbebas dari kasus yang tengah diselidiki KPK.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti Azis telah banyak diduga terlibat dengan kasus serupa. Apa yang dilakukan Azis, menurut dia, tentu sangat berdampak buruk bagi citra DPR.

“Praktik yang diduga dilakukan Azis dengan menyuap penyidik KPK untuk kepentingan meluputkan dirinya dari penyelidikan KPK, juga suap lain untuk kepentingan meluputkan orang lain seperti Syahrial, menunjukkan bahwa Azis Syamsuddin pas disebut sebagai makelar kasus. Dia memperantarai pelaku korupsi dengan penyidik KPK dengan imbalan uang untuk membebaskan dirinya dan orang lain dari kasus hukum,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

“Ini, kan, kerjaan makelar yang memperantarai pihak pelaku dengan penegak hukum. Azis Syamsuddin merupakan petinggi DPR, aksi menjadi makelar kasus jelas, merupakan aksi yang sangat memalukan dan merusak citra parlemen,” imbuh dia.

Lucius menilai Wakil Ketua DPR yang memiliki kekuasaan ternyata juga menjadi makelar kasus sangat ironis. Tepatnya makelar yang fungsinya memperantarai pelaku kejahatan korupsi dengan penegak hukum, dan selalu melibatkan uang sebagai imbalan untuk membayar penegak hukum maupun membayar jasa dirinya sebagai makelar.

“Dengan bayangan kerja makelar seperti di atas, maka sulit memahami bagaimana pekerjaan seperti itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPR. Tentu saja ini didorong oleh kenyataan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua DPR membuatnya punya kekuasaan untuk mempengaruhi lembaga lain seperti KPK yang memang menjadi mitra kerja DPR,” ujar Lucius.

“Peluang ini membuat Azis bisa meminta jatah dari DAK di Lampung Tengah dan juga menyuap penyidik KPK untuk kepentingan meluputkan dirinya sendiri dan juga Wali Kota Tanjung Balai dari incaran KPK,” tambah dia.

Lucius berpendapat Azis telah melecehkan kehormatan lembaga karena menggunakan posisinya sebagai wakil rakyat untuk mendapatkan keuntungan yang ilegal dengan meminta jatah dari DAK. Adapun melakukan suap kepada penegak hukum untuk memengaruhi proses hukum.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.

Oleh sebab itu, Lucius heran Azis tak segera diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

“Dengan begitu menjadi aneh ketika MKD tak merasa tergerak untuk segera memulai penyelidikan etik terhadap Azis Syamsuddin. Bayangkan bagaimana kehormatan lembaga dilecehkan oleh perilaku makelar yang diduga dilakukan Azis ini,” ujar dia.

Lucius mendesak MKD untuk segera memproses kasus Azis di parlemen. Menurutnya, MKD harusnya malu dengan adanya kasus Azis yang telah mencoreng kehormatan lembaga.

“Anggota MKD yang terhormat mestinya punya ketajaman batin untuk menyadari tanggung jawab mereka menjaga kehormatan parlemen. Keterlaluan kalau MKD tak merasa ikut malu dan tercoreng dengan aksi makelar seperti itu,” tuturnya.

“Kalau MKD tak juga beraksi, maka mungkin saja mereka sebegitu berdamai dengan aksi makelar kasus. Saking berdamainya, mereka tak merasa kehormatan lembaga sedang dicoreng perilaku anggota atau pimpinan yang menjadi makelar kasus,” tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar (Bakumham), Supriansa, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, kata dia, Golkar tak ingin menanggapi kasus ini lebih jauh.

“Golkar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan atas dakwaan saudara Azis di KPK,” kata Supriansa, Selasa (14/9/2021).

“Menurut pengamatan kami, proses hukum di KPK telah berjalan baik tentu kami patut menghargai proses itu,” lanjut anggota Komisi III DPR ini. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Azis SyamsuddinDugaan SuapFormappiKPKMundurWakil Ketua DPR
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?