• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Apakah Azis Syamsuddin Harus Mundur Dari Jabatannya?

Apakah Azis Syamsuddin Harus Mundur Dari Jabatannya?

September 15, 2021
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Apakah Azis Syamsuddin Harus Mundur Dari Jabatannya?

[News]

September 15, 2021
in News
0
0
SHARES
89
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengundang desakan dari berbagai pihak agar Azis segera mundur dari jabatannya.

Dalam dakwaan KPK, Azis diduga memberikan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar agar terbebas dari kasus yang tengah diselidiki KPK.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti Azis telah banyak diduga terlibat dengan kasus serupa. Apa yang dilakukan Azis, menurut dia, tentu sangat berdampak buruk bagi citra DPR.

“Praktik yang diduga dilakukan Azis dengan menyuap penyidik KPK untuk kepentingan meluputkan dirinya dari penyelidikan KPK, juga suap lain untuk kepentingan meluputkan orang lain seperti Syahrial, menunjukkan bahwa Azis Syamsuddin pas disebut sebagai makelar kasus. Dia memperantarai pelaku korupsi dengan penyidik KPK dengan imbalan uang untuk membebaskan dirinya dan orang lain dari kasus hukum,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

“Ini, kan, kerjaan makelar yang memperantarai pihak pelaku dengan penegak hukum. Azis Syamsuddin merupakan petinggi DPR, aksi menjadi makelar kasus jelas, merupakan aksi yang sangat memalukan dan merusak citra parlemen,” imbuh dia.

Lucius menilai Wakil Ketua DPR yang memiliki kekuasaan ternyata juga menjadi makelar kasus sangat ironis. Tepatnya makelar yang fungsinya memperantarai pelaku kejahatan korupsi dengan penegak hukum, dan selalu melibatkan uang sebagai imbalan untuk membayar penegak hukum maupun membayar jasa dirinya sebagai makelar.

“Dengan bayangan kerja makelar seperti di atas, maka sulit memahami bagaimana pekerjaan seperti itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPR. Tentu saja ini didorong oleh kenyataan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua DPR membuatnya punya kekuasaan untuk mempengaruhi lembaga lain seperti KPK yang memang menjadi mitra kerja DPR,” ujar Lucius.

“Peluang ini membuat Azis bisa meminta jatah dari DAK di Lampung Tengah dan juga menyuap penyidik KPK untuk kepentingan meluputkan dirinya sendiri dan juga Wali Kota Tanjung Balai dari incaran KPK,” tambah dia.

Lucius berpendapat Azis telah melecehkan kehormatan lembaga karena menggunakan posisinya sebagai wakil rakyat untuk mendapatkan keuntungan yang ilegal dengan meminta jatah dari DAK. Adapun melakukan suap kepada penegak hukum untuk memengaruhi proses hukum.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.

Oleh sebab itu, Lucius heran Azis tak segera diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

“Dengan begitu menjadi aneh ketika MKD tak merasa tergerak untuk segera memulai penyelidikan etik terhadap Azis Syamsuddin. Bayangkan bagaimana kehormatan lembaga dilecehkan oleh perilaku makelar yang diduga dilakukan Azis ini,” ujar dia.

Lucius mendesak MKD untuk segera memproses kasus Azis di parlemen. Menurutnya, MKD harusnya malu dengan adanya kasus Azis yang telah mencoreng kehormatan lembaga.

“Anggota MKD yang terhormat mestinya punya ketajaman batin untuk menyadari tanggung jawab mereka menjaga kehormatan parlemen. Keterlaluan kalau MKD tak merasa ikut malu dan tercoreng dengan aksi makelar seperti itu,” tuturnya.

“Kalau MKD tak juga beraksi, maka mungkin saja mereka sebegitu berdamai dengan aksi makelar kasus. Saking berdamainya, mereka tak merasa kehormatan lembaga sedang dicoreng perilaku anggota atau pimpinan yang menjadi makelar kasus,” tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar (Bakumham), Supriansa, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, kata dia, Golkar tak ingin menanggapi kasus ini lebih jauh.

“Golkar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan atas dakwaan saudara Azis di KPK,” kata Supriansa, Selasa (14/9/2021).

“Menurut pengamatan kami, proses hukum di KPK telah berjalan baik tentu kami patut menghargai proses itu,” lanjut anggota Komisi III DPR ini. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Azis SyamsuddinDugaan SuapFormappiKPKMundurWakil Ketua DPR
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?