
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek gelar unjuk rasa di sekitar kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Unjuk rasa tersebut dalam rangka mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Melanggar Sekali Lagi, Walkot Bogor Ancam Tutup Cafe Milik Hotman Paris
Sebanyak 800 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa yang digelar oleh massa buruh tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan ratusan personel itu akan dibagi di dua lokasi demo.
“Sekitar 800an personel yang dibagi di dua lokasi yakni Kemenaker dan BPJS,” kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Dunia Sampaikan Ini ke Kemenko Perekonomian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa kepolisian tak melakukan pengamanan khusus dalam rangka mengamankan aksi demo buruh.
“Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya ya,” ucap Zulpan.
Sementara, puluhan kader muda Partai Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari Bekasi telah tiba di depan kantor Kemenaker.
Baca Juga: Para Pembalap MotoGP Mulai Tes Resmi Pramusim 2022 di Sirkuit Mandalika
Menurut Pengurus Unit Kerja FSPMI Yusrizal, puluhan kader muda tersebut merupakan anggota baru dalam serikat buruh. Mereka antusias dan bisa hadir karena mendapatkan dispensasi dari perusahaan.
“Mereka semua merupakan Kader partai Buruh,” kata Yusrizal dikutip SatukanIndonesia.com dari CnnIndonesia, Rabu (16/2/2022). (nal/SI)













