
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rencana pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5/2021), terpaksa harus ditunda.
Penundaan tersebut terjadi karena Wakil Ketua DPR RI tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Sedianya Azis akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi Azis Syamsuddin, informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari JPNN.com, Jumat (7/5/2021).
Fikri tidak menjelaskan kegiatan Azis hari ini sehingga harus mengabaikan undangan KPK. Namun, penyidik tidak akan tinggal diam atas ketidakhadiran Azis pada hari ini.
Dia memastikan KPK akan kembali memanggil politikus Partai Golkar itu.
“Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Fikri.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidiki kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya, disebutkan bahwa Azis diduga mempertemukan Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas wakil ketua DPR RI di bilangan Jakarta Selatan pada Oktober 2020 silam.
Setelah pertemuan itu, Stepanus diduga meminta kepada Syahrial untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar.
Uang itu disinyalir untuk menghentikan kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
Stepanus menerima uang itu melalui perantara seorang pengacara Maskur Husain. Kini, Stepanus, Syahrial, dan Maskur, sudah ditetapkan tersangka. (FA/SI).













