
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, perubahan konstitusi pada era reformasi telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga negara yang sudah ada, sekaligus menciptakan lembaga negara baru. Penataan ulang juga terjadi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah menjadi lembaga tinggi negara.
Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR RI seharusnya tetap dapat kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.
“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, 23 Mei 2023 yang lalu. Karena itu, setelah 25 tahun memasuki era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita merenungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara,” ujar Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, Jakarta, sebagaimana dilansir umselupdate.com, Rabu (16/8/23).(***)













