• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

April 27, 2023
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

[Hukum]

April 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa anak inisial AG (perempuan 15 tahun) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy. Hakim Budi Hapsari mengatakan hukuman tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi AG.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barat, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis, 27 April 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.

Dari putusan banding ini, hukuman dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. Kemudian beban biaya perkara dibebankan kepada orang tua AG sebesar Rp 2 ribu.

“Menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Budi Hapsari.

Sebelumnya, AG berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David Ozora di Tempat Kejadian Perkara. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David Ozora yang dipegang AG.

Kemudian Mario Dandy lebih dulu mengintimidasi sebelum membuat D babak belur. Setelah tidak berdaya, Mario mengaku kepada seorang saksi bahwa penganiayaan itu lantaran AG yang diklaim sebagai adiknya telah dilecehkan oleh David Ozora.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AGDavid OzoraPengadilan Tinggi DKI JakartaPenganiayaan
ShareTweetSend

Related Posts

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Januari 13, 2025
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Mei 5, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Penganiaya Mahasiswa STIP hingga Tewas

Mei 4, 2024

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Mei 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?