
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa anak inisial AG (perempuan 15 tahun) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy. Hakim Budi Hapsari mengatakan hukuman tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi AG.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barat, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis, 27 April 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.
Dari putusan banding ini, hukuman dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. Kemudian beban biaya perkara dibebankan kepada orang tua AG sebesar Rp 2 ribu.
“Menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Budi Hapsari.
Sebelumnya, AG berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David Ozora di Tempat Kejadian Perkara. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David Ozora yang dipegang AG.
Kemudian Mario Dandy lebih dulu mengintimidasi sebelum membuat D babak belur. Setelah tidak berdaya, Mario mengaku kepada seorang saksi bahwa penganiayaan itu lantaran AG yang diklaim sebagai adiknya telah dilecehkan oleh David Ozora.(***)













