
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – MS (20), oknum mahasiswi berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat bersama barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 1,7 kg, di Pelabuhan Manokwari, provinsi Papua Barat.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, SH, SK, MKP mengatakan, penangkapan MS dilakukan tepat di Dek 2 KM Gunung Dempo pada Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 22.45 WIT lalu. MS yang merupakan Kurir asal Jayapura itu, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan test urine.
“Tersangka MS diupah Rp.2 juta untuk membawa Ganja dari Jayapura tujuan Manokwari,”ujar Wadir Resnarkoba, AKBP Junov Siregar SH, SIK, MKP, di Mapolda, Kamis (15/08/2024).
Lanjut Junov Siregar, barang bukti (BB) yang damakan berupa 69 plastik ukuran besar berisi ganja, enam baju kaos, satu celana pendek, satu tas koper berwarna ungu, tujuh buah potongan lakban warna coklat, dan uang Rp300 ribu.
Dirincikannya, harga ganja di Kota Sorong, yaitu Rp100 ribu atau gram, dan apabila diuangkan nilainya bisa mencapai Rp.170.989.000.
“Taksiran jika satu orang memakai satu gram ganja, berarti kurang lebih orang terselamatkan sekitar 1.700 orang,”sebutnya.
Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka MS dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga,”kata Siregar.
Kronologis pengungkapan kasus ini, yaitu pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIT, personel Ditresnarkoba Polda Papua Barat bersama anggota Satpol PP Probinsi Papua Barat, KSOP Manokwari, Bea Cukai Manokwari melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Manokwari, bertepatan dengan sandarnya KM Gunung Dempo dari Kota Jayapura, Papua.
Dimana, lanjut dia, Tim KRYD mendapat informasi dai masyarakat bahwa ada penumpang yang diduga membawa ganja diatas kapal tersebut.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung memeriksa setiap Dek kapal dan mendapati seorang penumpang yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket ganja ukuran besar yang dibungkus lakban warna coklat.
“Setelah dilakukan interograsi, MS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial EJ (DPO) di Jayapura, Papua. Selanjutnya M dan barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat,”tukasnya. [GRW]













