• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

Bawaslu Kembali Tolak Gugatan Partai Prima Terkait Keikutsertaan di Pemilu 2024

Mei 9, 2023
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Juli 23, 2026
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Juli 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Kembali Tolak Gugatan Partai Prima Terkait Keikutsertaan di Pemilu 2024

[Politik]

Mei 9, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Prima yang telah dua kali gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Bawaslu tak bisa menindaklanjuti gugatan tersebut. Bawaslu menyatakan persoalan sengketa keikutsertaan Prima sudah tidak bisa dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

“Untuk Partai Prima memang tidak bisa diterima sehingga persoalan di Bawaslu sudah selesai,” kata Totok di Kantor Bawaslu, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Jakarta, Senin (8/5).

Totok menjelaskan Bawaslu tidak bisa memproses gugatan yang berkaitan dengan keputusan mereka sebelumnya.

Keputusan KPU tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu merupakan rangkaian dari putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi bagi Prima untuk menjalankan verifikasi peserta Pemilu 2024.

“Karena (ketidaklolosan Prima sebagai peserta pemilu) masih menjadi tindak lanjut dari penyelesaian pelanggaran administrasi (yang diputus Bawaslu),” ucapnya.

KPU menggelar verifikasi ulang calon peserta pemilu untuk Partai Prima. Hal itu dilakukan atas putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah.

Setelah verifikas ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak lolos Pemilu 2024. Prima pun kembali menggugat KPU ke Bawaslu.

Selain itu, mereka juga mengajukan kasasi atas putusan penundaaan pemilu yang dimentahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bawaslugagal lolos peserta PemiluPartai Prima
ShareTweetSend

Related Posts

Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bawaslu

Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bawaslu

Juli 17, 2025
AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu, Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru

AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu, Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru

April 24, 2025
Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Januari 24, 2025

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Januari 8, 2025

Mendagri Sebut Biaya Pilkada 2024 Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mei 3, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?