Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Praktik politik uang jelang Pemilu 2024, terus diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dikatakan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty pihaknya harus kreatif untuk mengawasi politik uang yang beredar melalui platform digital.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu disebut masih sangat umum untuk mengawasi hal sespesifik politik uang elektronik.
“Sehingga kalau harus beradaptasi dengan situasi kekinian, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan lain, boleh melalui surat keputusan, SE (surat edaran) Bawaslu, dan sebagainya,” ujar Lolly, kepada wartawan pada Senin (28/11/2022).
Bawaslu disebut akan memasukkan politik uang via e-wallet ini sebagai salah satu unsur indeks kerawanan Pemilu 2024 yang sedang disusun.
Menurut Lolly, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu maka boleh jadi muncul perdebatan apakah pemberian uang digital via e-wallet dapat dianggap politik uang atau tidak.
“Kan tidak ada definisi yang saklek dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam undang-undang disebutnya ‘memberikan/menjanjikan barang/sesuatu’. Dia tidak menyebutkan eksplisit politik uang,” kata dia.
Meski begitu, Bawaslu akan terus melakukan pencegah terhadap segala potensi pelanggaran Pemilu 2024.
“Tapi tidak apa-apa, penting bagi Bawaslu bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang,” ungkap Lolly. [Red](***)