• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Beri Keringanan, Mudik Dalam Kota Diperbolehkan Tapi Bersyarat

Beri Keringanan, Mudik Dalam Kota Diperbolehkan Tapi Bersyarat

April 5, 2021
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
Pemprov Papua Tengah Luncurkan Subsidi Penerbangan Gratis

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Subsidi Penerbangan Gratis

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Beri Keringanan, Mudik Dalam Kota Diperbolehkan Tapi Bersyarat

[Nasional]

April 5, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
132
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Mudik

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Larangan mudik pada libur lebaran Idul Fitri 2021 kembali diberlakukan karena masih belum meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pelarangan mudik ini, nantinya akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Diberlakukannya larangan mudik ini juga akan dibarengi dengan penjagaan ketat yang dilakukan oleh Kepolisian bersama Kemenhub dengan menyiapkan 333 titik penyekatan.

“333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng. Yang kami antisipasi jalur tol dan di jalur arteri, baik itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah telah kami tetapkan titik-titik penyekatannya agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Istiono pada Jumat (2/4/2021).

Lebih lanjut, kata Istiono, nantinya setiap kendaraan yang terbukti hendak melakukan perjalanan mudik, maka akan diberhentikan dan diputarbalikkan kembali menuju Ibukota.

Meskipun larangan mudik keluar kota telah diberlakukan, rupanya Kemenhub dan Kepolisian masih memberikan keringanan terhadap warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal atau perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek.

“Yang aglomerasinya masih di wilayah Jabodetabek masih boleh. Bisa misalnya dari Jakarta ke Bogor atau Bekasi dan sebaliknya itu boleh,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dilansir dari kumparan Senin (5/4/2021).

Syarat mudik dalam kota

Meski mudik lokal atau perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek diperbolehkan. Pengendara masih tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Pastikan juga kondisi badan sehat dan menggunakan masker.

Jadi tidak diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen atau sertifikat sudah divaksin.

“Tidak perlu, yang penting dalam keadaan sehat dan pakai masker,” tutur Budi.

Budi juga menambahkan, walaupun perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan berlebaran di rumah saja. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Idul Fitri 2021Larangan MudikLarangan Mudik Antar KotaLibur LebaranMudik Dalam Kota
ShareTweetSend

Related Posts

Wisata Sipinsur Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran

Wisata Sipinsur Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran

April 26, 2023
Menhub Usul Cuti Bersama Ditambah

Menhub Usul Cuti Bersama Ditambah

Maret 24, 2023
Meski Sudah Dilarang, 134 ASN Dilaporkan Nekat Mudik

Meski Sudah Dilarang, 134 ASN Dilaporkan Nekat Mudik

Mei 18, 2021

Lebaran Tiba, Koramil Selakau Laksanakan Pengawasan Dan Larangan Mudik Di Posko Penyekatan

Mei 17, 2021

Pantau Larangan Mudik, Panglima TNI dan Kapolri Bersama Ketua DPR Serta Beberapa Menteri Tinjau Penyekatan Arus Mudik 2021

Mei 15, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?