
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Berkat pembinaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan didukung Panglima Komando Daerah Militer (Pangkodam) I BB, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat kepada wartawan, mengatakan penerimaan sumber pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sumber pajak lainnya, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga saat ini sudah mencapai 96,63 % dari target yang ditentukan.
Target PAD dari sumber pajak tahun 2023 sebelumnya ditetapkan anggaran sebesar Rp 120.740.000.000, telah disetorkan sebesar Rp 120.155.859.632 kata kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Dra Hj Muliani S (26/6/2023) di ruang kerjanya, kantor Bapenda Kabupaten Langkat.
Sumber pajak MBLB dimaksud, dari jenis pertambangan pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya.
“Pengutipan pajak dilakukan tim pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat,” katanya.
Sebelumnya, pihak Bapenda telah melakukan sosialisasi peraturàn yang berlaku berkenaan dengan Pajak MBLB terhadap pengusaha Galian C di Langkat.
Sosialisasi dilaksanakan setelah pemerintah Kabupaten Langkat, diwakili Bapenda Langkat, menerima pembinaan dari KPK yang didukung oleh Kodam I BB dan Poldasu.
Dari hasil pembinaan yang diterima, Bapenda Langkat melakukan pengaktipan kembali pos pengawasan, bukti pengangkutan bahan Galian C yang tersebar pada sebelas titik dikecamatan.
Pengawasan dilakukan bersama instansi terhadap para pengusaha Galian C yang belum mematuhi aturan pajak. “Seperti yang dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan. Saat itu pihak Bapenda didampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Galian-C” ungkapnya.
Pemeriksaan lembar bukti yang disediakan Bapenda terhadap armada truk pengangkut Galian C sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada. “Alhamdulillah nya, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan supir, akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Pos pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini di mulai sejak 01 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Ketua FKPPI Langkat Bambang, yang juga tergabung dalam kepengurusan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C Kabupaten Langkat, kepada wartawan (26/6) mengatakan mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Langkat dalam meningkatkan PAD, guna pembiayaan pembangunan di Kabupaten Langkat.
“Kami mendukung kebijakan Bapenda Langkat, meminta kepada pengusaha Galian C di Langkat untuk mematuhi peraturan yang ada, guna mendukung pembangunan Kabupaten Langkat,” katanya.
Dia juga mengecam pengusaha Galian C yang tidak mematuhi peraturan dan tidak mau membayar pajak hasil tambang galian C. “Tutup saja usaha tidak bayar pajak tambang Galian C,” pintanya.
Dasar aturan retribusi sektor Pajak MBLB adalah : Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD); Perarturan Daerah Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Pembentukan tim pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB, Bapenda berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C Kabupaten Langkat, sebagai sosial control dengan tujuan: Agar dapat memaksimalkan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat; Melaksanakan sosialisasi peraturan-peraturan yang berlaku berkenaan dengan pajak MBLB serta menghimbau para pengusaha pertambangan agar dapat mengurus perizinan yang berkaitan dengan pertambangan ke intansi terkait; Serta melakukan pengawasan bersama-sama terhadap para pengusaha pertambangan.(AS/redaksi)













