
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat tangkap diduga bandar sabu KR (31) alamat Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sita barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu, berat bruto 85,19 Gram, dan sejumlah barang lainnya di Dusun IV Pangkalan Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, (11/1/2024).
Penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika Golongan I itu diduga berkat informasi yang diterima BNNK Langkat dari warga pada 09 Agustus 2024 sekira Pukul 23.00 Wib.
Dari informasi diterima, bahwasannya di sebuah rumah kayu yang berada di Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Tim pemberantasan BNNK Langkat yang mendapat informasi dari masyarakat layak di percaya, bahwasannya di sebuah rumah kayu yang berada di Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kec Secanggang Kab Langkat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko S.H M.B.A kemudian memerintahkan penanggungjawab seksi berantas, Iptu Johanes Simanjuntak S.H untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebutt tepatnya di hari Rabu tgl 10 Januari 2024 sekira Pkl 13.00 Wib.
Tim Berantas kembali mendapat informasi keberadaan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berada di tempat mereka melakukan transaksi.
Dilokasi, tim pemberantasan BNNK Langkat melakukan penangkapan terhadap Khairul Rozi Als Rozi yang berniat melarikan diri bersama Gembel (nama panggilan) dengan cara melompat ke tambak.
Tidak ingin kehilangan tangkapan, dengan sigap personil pemberantasan BNNK Langkat berhasil mengamankan Kairul Rozi als Rozi, namun Gembel dapat melarikan diri.
Tim Pemberantasan BNNK Langkat melakukan penggeledahan yang didampingi Kepala Dusun (Kadus) IV Pangkal Titi Deni. Dari penggeledahan itu, ditemukan kotak plastik bening merek SKL berisi narkotika jenis sabu yang di tanam di dalam tanah dibelakang rumahnya Gembel.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor BNNK Langkat guna penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNNK Langkat dalam perintahnya tertuang pada Rencana Tindak Lanjut (RTL), memerintahkan untuk melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan mengajukan perkara kepada Jaksa Penyidik Umum (JPU), serta meminta ungkap jaringannya. (AS/ redaksi)













