• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Divonis Lepas Kasus Korupsi

Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Divonis Lepas Kasus Korupsi

September 13, 2023
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Divonis Lepas Kasus Korupsi

[Ragam Info]

September 13, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
150
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Dalam Negeri bicara soal Eltinus Omaleng yang kembali menjabat sebagai Bupati Mimika. Ia kembali menjabat setelah divonis tak terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

“Ya persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com,  Rabu (13/9).

Benni menjelaskan keputusan tersebut sudah dibahas oleh para pihak terkait, termasuk bersama KPK. Ia menjelaskan Eltinus bisa diaktifkan lagi dengan merujuk pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Dalam aturan itu, lanjut dia, terdapat pasal yang memberi ruang bisa aktif kembali untuk laksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai ada keputusan final yang inkrah.

“Saya lupa pasalnya. Ada kaitan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya,” kata dia.

“Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah memproses hukum Eltinus atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun pada 17 Juli lalu, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

ADVERTISEMENT

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/7) lalu.

Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bupati MimikaEltinus OmalengkemendagriKorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 23, 2026

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?