• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Divonis Lepas Kasus Korupsi

Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Divonis Lepas Kasus Korupsi

September 13, 2023
Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

September 27, 2023
ADVERTISEMENT
DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

September 27, 2023
TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

September 27, 2023
Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pertama di Indonesia

Jokowi Minta Segera di Studi Pembangunan LRT Jabodebek Hingga Bogor

September 27, 2023
Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

September 27, 2023
Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oleh Oknum Polri Minta Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya

Rotasi Polri, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

September 27, 2023
BPN: Total 20 Laporan Terkait Fitnah Belum Ada Perkembangan

Gerindra Bantah Penunjukan Kaesang Jadi Ketum PSI Bentuk Politik Dinasti, Ini Alasannya

September 27, 2023
AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Pembiaran Penganiayaan Ken

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

September 27, 2023
Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

September 27, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 27, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Bupati Mimika Menjabat Lagi Usai Divonis Lepas Kasus Korupsi

[Ragam Info]

September 13, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Dalam Negeri bicara soal Eltinus Omaleng yang kembali menjabat sebagai Bupati Mimika. Ia kembali menjabat setelah divonis tak terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

“Ya persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com,  Rabu (13/9).

Benni menjelaskan keputusan tersebut sudah dibahas oleh para pihak terkait, termasuk bersama KPK. Ia menjelaskan Eltinus bisa diaktifkan lagi dengan merujuk pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Dalam aturan itu, lanjut dia, terdapat pasal yang memberi ruang bisa aktif kembali untuk laksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai ada keputusan final yang inkrah.

ADVERTISEMENT

“Saya lupa pasalnya. Ada kaitan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya,” kata dia.

“Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah memproses hukum Eltinus atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun pada 17 Juli lalu, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/7) lalu.

Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bupati MimikaEltinus OmalengkemendagriKorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hakim Kaget Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke BPK

Hakim Kaget Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke BPK

September 26, 2023
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

KPK Cecar Istri-Mertua Andhi Pramono soal Aset hingga Aliran Duit Gratifikasi

September 25, 2023

KPK Bakal Panggil Saudari Pendiri Wilmar Group Thio Ida dalam Sidang Rafael Alun

September 25, 2023

KPK Sebut Eks Dirut Pertamina Agustiawan Karen Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Korupsi LNG Pertamina

September 20, 2023

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

September 20, 2023
Load More

ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?