• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Oktober 5, 2021
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

[Nasional]

Oktober 5, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
343
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Photo via ariachandra
Photo via ariachandra

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seiring pelonggaran PPKM juga berimbas pada regulasi pembukaan cafe atau restoran hingga jam malam sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan kelonggaran PPKM yang dimana untuk berbagai kelonggaran di berbagai sektor khususnya dalam regulasi pembukaan cafe atau restoran di jam malam.

Baca Juga: Luhut: Cakupan Vaksinasi di Jawa-Bali Meningkat Signifikan
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk restoran atau tempat makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut : wajib menerapakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat,” dikutip dari Inmendagri Terbaru, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, Pemerintah menuliskan sejumlah pembatasan seperti kapasitas maksimal pengunjung 25%. Dengan ketentuan satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Komisi I DPR: HUT ke-76 TNI Momentum Tingkatkan Perjuangan untuk Rakyat

“Meskipun demikian regulasi terbaru ini harus dibarengi dengan pemantauan mobilitas menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai,” terangnya.

Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50%, dan pada daerah level 1 maksimal 75%.

Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: cafepemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatppkm longgarRestoran
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 22 November 2021

Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 22 November 2021

November 9, 2021
Puan: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

Puan: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

November 3, 2021
PPKM Level 4 di Jawa-Bali Sisa 3 Kabupaten/Kota

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Sisa 3 Kabupaten/Kota

September 13, 2021

Holywings Terjaring Razia, Wagub DKI: Razia di Kafe, Restoran Kita Tingkatkan!

September 6, 2021

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru, Atur Pembukaan Mal Hingga Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4

Agustus 18, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?