• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cara dan Syarat Tukar Uang Rupiah yang Sobek dan Uang Logam

Cara dan Syarat Tukar Uang Rupiah yang Sobek dan Uang Logam

November 21, 2020
KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mei 6, 2026
Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Mei 6, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Mei 6, 2026
Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Mei 6, 2026
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Cara dan Syarat Tukar Uang Rupiah yang Sobek dan Uang Logam

[Ragam Info]

November 21, 2020
in Ragam Info
0
0
SHARES
143
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah rusak mulai Kamis (12/11/2020) lalu. Berikut cara dan syarat tukar uang rupiah kertas yang sobek dan uang logam yang bisa Anda ikuti.

Sebelumnya, layanan tersebut sempat tutup sementara akibat pandemi virus corona.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, penukaran uang rupiah tersebut dapat dilakukan melalui kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

“Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/11).

Proses penukarannya pun tergolong mudah. Pertama, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI, tepatnya di loket layanan BI.

Kedua, masyarakat datang ke kantor BI sesuai dengan jadwal penukaran uang rupiah rusak yakni setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Namun, tidak semua uang rupiah rusak bisa ditukar dengan uang baru. Bank sentral memberlakukan sejumlah syarat penukaran uang rupiah baik untuk uang kerta dan logam.

Uang rupiah kertas

Jika fisik uang masih berkisar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka dapat diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan dengan dua persyaratan.

Syaratnya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan. Syarat lain, nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Namun, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

ADVERTISEMENT

Uang rupiah logam

Jika ukuran fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Tapi jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Komentar Facebook

Tags: Bank IndonesiaPenukaran Uang
ShareTweetSend

Related Posts

Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Sinergi TNI AL dan BI Perkuat Rupiah di Wilayah 3t

Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Sinergi TNI AL dan BI Perkuat Rupiah di Wilayah 3t

November 21, 2025
Ekonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Jadi Negara 5 Besar Ekonomi Dunia

Ekonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Jadi Negara 5 Besar Ekonomi Dunia

September 15, 2025
TNI AL Dan Bank Indonesia Pastikan Ketersediaan Rupiah Di Kepulauan Mentawai Melalui Program ERB 2024

TNI AL Dan Bank Indonesia Pastikan Ketersediaan Rupiah Di Kepulauan Mentawai Melalui Program ERB 2024

April 23, 2024

Jangkau Daerah Pelosok, TNI AL Berkolaborasi Dengan Bank Indonesia Gelar Susur Sungai

Maret 27, 2024

TNI AL Dukung Bank Indonesia Jamin Ketersediaan Rupiah di Wilayah Pelosok

Februari 27, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?