
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan pemerintah mulai 3 – 20 Juli, Lion Air Group tetap membuka layanan penerbangannya untuk masyarakat yang harus bepergian menggunakan moda transportasi udara.
PPKM Darurat merupakan salah satu langkah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi calon penumpang jika hendak terbang selama periode PPKM Darurat 5 hingga 20 Juli 2021.
Persyaratan khusus itu diperlukan untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, serta aturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah tujuan.
Berikut syarat terbaru perjalanan udara Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5 hingga 20 Juli 2021.
Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali:
-
Swab/ RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam.
-
Kartu Vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
-
Mengisi e-HAC untuk semua usia
Berikut Syarat Terbaru Rute di luar Jawa dan Bali:
Selain memberlakukan aturan baru untuk rute penerbangan wilayah PPKM Darurat, Lion Air Group juga membuat aturan tambahan bagi rute di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini juga mengikuti kebijakan dari masing-masing wilayah.
1. Kalimantan Barat
-
RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
-
Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
-
RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
-
Wajib mengisi e-HAC.
3. Kalimantan Tengah
-
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.
-
Wajib mengisi e-HAC.
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
-
RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
-
Wajib mengisi e-HAC
5. Kalimantan Timur
-
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Wajib mengisi e-HAC
6. Sulawesi Utara
-
RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
-
Wajib mengisi e-HAC
7. Sulawesi Tengah
-
RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Wajib mengisi e-HAC.
8. NTT
-
Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
-
Wajib mengisi e-HAC
9. Papua
-
RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)
-
Wajib mengisi e-HAC
10. Papua Barat
-
RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
-
Menyerahkan Kartu vaksin
-
Wajib mengisi e-HAC
11. Papua Barat
-
Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
-
Menyertakan Kartu vaksin.
-
Wajib mengisi e-HAC.(FA/SI).













