• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tes PCR Masih Menjadi Syarat Utama Naik Pesawat Dari dan Ke Wilayah Jawa-Bali

Tes PCR Masih Menjadi Syarat Utama Naik Pesawat Dari dan Ke Wilayah Jawa-Bali

Agustus 11, 2021
Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

September 20, 2026
KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

September 20, 2026
ADVERTISEMENT
Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

September 20, 2026
Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

September 20, 2026
Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

September 19, 2026
Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

September 19, 2026
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

September 19, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026
Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tes PCR Masih Menjadi Syarat Utama Naik Pesawat Dari dan Ke Wilayah Jawa-Bali

[Nasional]

Agustus 11, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kartu vaksin dan tes PCR masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan tes antigen hanya berlaku antar wilayah Jawa Bali.

Hal diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi edaran tersebut.

Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Pulau Bali PPKM Level 1 dan 2, wajib bisa cukup menggunakan tes antigen.

Dalam edaran juga diatur, untuk penerbangan di dalam bandara Jawa-Bali, selain syarat kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil PCR 2×24 jam atau bisa dengan kartu vaksin dosis kedua dan hasil tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun dalam edaran juga ditegaskan bahwa meski hasil PCR dan Antigen negatif, namun penumpang menunjukkan gejala atau indikasi covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari rilis, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara untuk waktu yang belum ditentukan. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jawa-BaliKartu VaksinPerjalanan udaraPesawatTes PCR
ShareTweetSend

Related Posts

Usung Konsep Trilema Energi, PLN Tingkatkan Efisiensi Pembangkit Jawa-Bali

Usung Konsep Trilema Energi, PLN Tingkatkan Efisiensi Pembangkit Jawa-Bali

Februari 15, 2022
KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E dan PCR: Kami Sedang Bekerja

KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E dan PCR: Kami Sedang Bekerja

November 5, 2021
Luhut: Cakupan Vaksinasi di Jawa-Bali Meningkat Signifikan

Luhut: Cakupan Vaksinasi di Jawa-Bali Meningkat Signifikan

Oktober 5, 2021

Ombudsman Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik

Agustus 27, 2021

Kimia Farma Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Keputusan Kemenkes

Agustus 18, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?