
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah resmi memutuskan akan membuka penerimaan CPNS 2021 akhir bulan Juni ini.
Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang menarik, untuk penerimaan CPNS maupun PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya jalur khusus bagi lulusan berstatus cumlaude dari perguruan tinggi. Hal ini telah diatur melalui PermenpanRB No 27 tahun 2021.
Mengutip BKN, alokasi jalur khusus lulusan cumlaude adalah sebanyak 10 persen dari total CPNS dan PPK yang diterima instansi pemerintah pusat. “Instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi kebutuhan PNS tersebut,” demikian dinyatakan BKN, dikutip Jumat (25/6/2021).
Lulusan cumlaude yang bisa melamar CPNS jalur khusus ini, baik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan BKN:
1. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
-
Berpredikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul.
-
Program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.(FA/SI).













