• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kominfo Ungkap Daftar Hoaks UU Cipta Kerja

Kominfo Ungkap Daftar Hoaks UU Cipta Kerja

Oktober 9, 2020
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Kominfo Ungkap Daftar Hoaks UU Cipta Kerja

[Ragam Info]

Oktober 9, 2020
in Ragam Info
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sejumlah hoaks atau berita tidak benar terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Undang-undang Omnibus Law telah disahkan oleh DPR RI Senin (5/10/2020). Namun yang beredar di masyarakat disebut informasi tak benar menyangkut UU Cipta Kerja. Informasi ini dikabarkan menyebabkan aksi gelombang protes besar-besaran di beberapa kota.

Kemenkominfo membeberkan informasi untuk meluruskan hoaks itu. Informasi yang dibuat Kemenkominfo bertujuan untuk menjelaskan pasal per pasal.

Berikut penjelasan Kemenkominfo:

1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Dihapus

Menurut Kemenkominfo, UMK tidak dihapus.

Jika merujuk pada pasal 89 tentang Perubahan Terhadap pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

a. Gubernur wajib menetapkan UMP dan bisa mendapatkan UMK.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah terkait.
c. UMK harus lebih tinggi dari UMP.

2. Status Pekerja Kontrak Seumur Hidup, Tidak Ada Batas Waktu Kontrak

Kemenkomifo mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat. Pekerja kontrak dilindungi hak-haknya sampai pekerjaan selesai.

Setelah kontrak berakhir, pekerja berhak mendapat uang kompensasi seperti tertera dalam pasal 61A.

Lalu Kemenkominfo menyarankan untuk memeriksa pasal 89 tentang Perubahan Terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Yang tertuliskan, “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

3. Pengurangan Nilai Pesangon dari 32 kali Menjadi 25 kali

Menurut Kemenkominfo, informasi yang benar adalah bukan nilainya yang berkurang. Manfaat yang diterima pekerja malah lebih banyak seperti pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pernyataan tersebut merujuk pada dua pasal yaitu pasal 156 dan pasal 46D.

Pasal 156

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 46D

a. Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
b. Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

4. Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

Pekerjaan untuk TKA harus disertai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tidak boleh dilakukan oleh perseorangan.

Tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu dalam periode tertentu dan tidak boleh memegang jabatan personalia.

Seperti yang tercantum dalam pasal 89 tentang Perubahan Terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, “Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.

5. Outsourcing Bisa Diterapkan Untuk Semua Pekerjaan

Menurut Kemenkominfo, malah UU Cipta Kerja melindungi hak-hak pekerja outsource.

Pernyataan tersebut didasarkan pada penjelasan UU Ciptaker angka 20 pasal 66 ayat 2 yaitu:

Pekerja atau buruh yang bekerja pada perusahaan alih daya memperoleh hak yang sama sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja atau buruh lainnya di perusahaan pemberi.

6. Hak Cuti Hilang

Cuti haid dan cuti melahirkan diatur pasal 81 dan pasal 82 UU 13/2003. Hak menerima upah penuh saat cuti dan istirahat diatur pasal 84 UU 13/2003. Tidak ada perubahan di ketiga pasal.

Pada BAB IV: Ketenagakerjaan pasal 89 tentang Perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003, ayat (1) pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan b. cuti
(Ayat 3 ) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

7. Waktu Kerja Terlalu Eksploitatif

Waktu kerja tetap sesuai ketentuan terdahulu, yaitu 40 jam minggu, yaitu 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Batas maksimal lembur ditambah dari 14 jam per minggu menjadi 18 jam per minggu, dengan upah lembur harus tetap diberikan kepada pekerja.

Hal ini berdasarkan pasal 77:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari dalam 1 minggu atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

(*)

Sumber: CNN Indonesia

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HoaxKemenkominfoRagam InfoUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Kapolri Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kapolri: 10.056 Situs Judi Online Diblokir Sepanjang 2023

Desember 27, 2023
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

Johnny G Plate Bantah Pakai Uang Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Saat Kunker ke Luar Negeri

Agustus 23, 2023

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Hingga UU Kesehatan, Buruh Kembali Gelar Aksi di Depan Istana

Agustus 10, 2023

Usut TPPU Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Juni 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?