• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kominfo Ungkap Daftar Hoaks UU Cipta Kerja

Kominfo Ungkap Daftar Hoaks UU Cipta Kerja

Oktober 9, 2020
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Kominfo Ungkap Daftar Hoaks UU Cipta Kerja

[Ragam Info]

Oktober 9, 2020
in Ragam Info
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sejumlah hoaks atau berita tidak benar terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Undang-undang Omnibus Law telah disahkan oleh DPR RI Senin (5/10/2020). Namun yang beredar di masyarakat disebut informasi tak benar menyangkut UU Cipta Kerja. Informasi ini dikabarkan menyebabkan aksi gelombang protes besar-besaran di beberapa kota.

Kemenkominfo membeberkan informasi untuk meluruskan hoaks itu. Informasi yang dibuat Kemenkominfo bertujuan untuk menjelaskan pasal per pasal.

Berikut penjelasan Kemenkominfo:

1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Dihapus

Menurut Kemenkominfo, UMK tidak dihapus.

Jika merujuk pada pasal 89 tentang Perubahan Terhadap pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

a. Gubernur wajib menetapkan UMP dan bisa mendapatkan UMK.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah terkait.
c. UMK harus lebih tinggi dari UMP.

2. Status Pekerja Kontrak Seumur Hidup, Tidak Ada Batas Waktu Kontrak

Kemenkomifo mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat. Pekerja kontrak dilindungi hak-haknya sampai pekerjaan selesai.

Setelah kontrak berakhir, pekerja berhak mendapat uang kompensasi seperti tertera dalam pasal 61A.

Lalu Kemenkominfo menyarankan untuk memeriksa pasal 89 tentang Perubahan Terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Yang tertuliskan, “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

3. Pengurangan Nilai Pesangon dari 32 kali Menjadi 25 kali

Menurut Kemenkominfo, informasi yang benar adalah bukan nilainya yang berkurang. Manfaat yang diterima pekerja malah lebih banyak seperti pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pernyataan tersebut merujuk pada dua pasal yaitu pasal 156 dan pasal 46D.

Pasal 156

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 46D

a. Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
b. Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

4. Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

Pekerjaan untuk TKA harus disertai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tidak boleh dilakukan oleh perseorangan.

Tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu dalam periode tertentu dan tidak boleh memegang jabatan personalia.

Seperti yang tercantum dalam pasal 89 tentang Perubahan Terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, “Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.

5. Outsourcing Bisa Diterapkan Untuk Semua Pekerjaan

Menurut Kemenkominfo, malah UU Cipta Kerja melindungi hak-hak pekerja outsource.

Pernyataan tersebut didasarkan pada penjelasan UU Ciptaker angka 20 pasal 66 ayat 2 yaitu:

Pekerja atau buruh yang bekerja pada perusahaan alih daya memperoleh hak yang sama sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja atau buruh lainnya di perusahaan pemberi.

6. Hak Cuti Hilang

Cuti haid dan cuti melahirkan diatur pasal 81 dan pasal 82 UU 13/2003. Hak menerima upah penuh saat cuti dan istirahat diatur pasal 84 UU 13/2003. Tidak ada perubahan di ketiga pasal.

Pada BAB IV: Ketenagakerjaan pasal 89 tentang Perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003, ayat (1) pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan b. cuti
(Ayat 3 ) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

7. Waktu Kerja Terlalu Eksploitatif

Waktu kerja tetap sesuai ketentuan terdahulu, yaitu 40 jam minggu, yaitu 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Batas maksimal lembur ditambah dari 14 jam per minggu menjadi 18 jam per minggu, dengan upah lembur harus tetap diberikan kepada pekerja.

Hal ini berdasarkan pasal 77:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari dalam 1 minggu atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

(*)

Sumber: CNN Indonesia

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HoaxKemenkominfoRagam InfoUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Kapolri Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kapolri: 10.056 Situs Judi Online Diblokir Sepanjang 2023

Desember 27, 2023
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

Johnny G Plate Bantah Pakai Uang Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Saat Kunker ke Luar Negeri

Agustus 23, 2023

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Hingga UU Kesehatan, Buruh Kembali Gelar Aksi di Depan Istana

Agustus 10, 2023

Usut TPPU Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Juni 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?