• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diduga Terkait Teroris Bom Katedral, Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Tersangka John Sondang

Januari 7, 2023
Pemerintah Kota Bekasi Telah Menerima Hasil Pemeriksaan Kinerja Dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022

Pemerintah Kota Bekasi Telah Menerima Hasil Pemeriksaan Kinerja Dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022

Januari 7, 2023
Kepala BNPB Serukan Percepatan Pembangunan Rumbako di Cianjur

Kepala BNPB Serukan Percepatan Pembangunan Rumbako di Cianjur

Januari 7, 2023
ADVERTISEMENT
Polisi Tilang Pengendara Moge yang Terobos Ring I Istana Kepresidenan

Kepatuhan Rendah, DPR Dukung Polri Kembali Terapkan Tilang Manual

Januari 7, 2023

Pemprov DKI Akan Bedah Rumah Kumuh di 250 RW

Januari 7, 2023
Cerita Tragis Soal Kematian Korban Mutilasi di Bekasi

Cerita Tragis Soal Kematian Korban Mutilasi di Bekasi

Januari 6, 2023
Bawaslu Menilai Kegiatan Safari Politik Anies Kurang Etis

Bawaslu Imbau KPU Provinsi Buka Akses Data Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Januari 6, 2023
Pernyataan Ridwan Kamil Soal Isu Dirinya Menjadi Cawapres

Golkar Siapkan Posisi Yang Tepat Untuk Ridwan Kamil

Januari 6, 2023
Prabowo dan Sri Mulyani di Panggil Jokowi ke Istana Saat Menguatnya Isu Reshuffle

Prabowo dan Sri Mulyani di Panggil Jokowi ke Istana Saat Menguatnya Isu Reshuffle

Januari 6, 2023
Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai Bulbul Balige.

Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai Bulbul Balige.

Januari 6, 2023
Besok, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Laporan 4 Parpol yang Gugat KPU RI

Bawaslu Nyatakan Sanksi Bagi ASN Yang Lakukan Pelanggaran Saat Bertugas Sebagai Panitia Pemilu

Januari 6, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Januari 7, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Tersangka John Sondang

[Hukum]

Januari 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang. John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.

Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kombes Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku,” klaim Aswin dalam keterangan Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.

Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, lanjut Aswin, alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pos Lantas adalah menggunakan bom molotov, dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik bahwa bom molotov tersebut yang berupa botol kaca ukuran 400ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Kombes Aswin juga mengungkapkan, dari barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa penyerangan yang dilakukan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme telah dicantumkan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Untuk informasi, Kuasa Hukum John Sondang, Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan sejak 27 Desember 2022 lalu.

Dikutip dari laman http://sipp(dot)pn-jakartaselatan(dot)go(dot)id, pihak John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah tidak sah.

Densus 88 Antiteror Polri mengklaim proses penyidikan perkara pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS) sudah sesuai ketentuan KUHAP.

“Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Densus 88John Sondang.pelemparan bom molotovpermohonan praperadilan
ShareTweetSend

Related Posts

Densus 88 Kembali Tangkap 10 Terduga Teroris di Sumatera

Densus 88 Kembali Tangkap 10 Terduga Teroris di Sumatera

Desember 19, 2022
Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris di Sukaharjo

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris di Sukaharjo

Desember 1, 2022
Tiga Diduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung Ditangkap Densus 88

Tiga Diduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung Ditangkap Densus 88

November 19, 2022

Densus 88 Diminta Segera Tangkap Dua Politisi Terduga Teroris

Desember 6, 2021

Lagi! Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Timur

November 9, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?