Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh penahanan yang telah dilakukan KPK terhadapnya.
Hal ini diumumkan dalam persidangan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/5/2024).
Menurut hakim di ruang sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan secara lisan untuk mencabut permohonannya.
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menjelaskan gugatan tersebut dicabut karena perbedaan substansi dengan situasi saat ini. Gugatan diajukan sebelum Muhdlor ditahan oleh KPK pada 7 Mei 2024, sehingga tidak lagi relevan.
“Kami harus memperbaiki atau melakukan perubahan. Kami juga menyadari bahwa substansinya berbeda dengan yang pertama,” kata Mustofa.
Mustofa menyatakan langkah ini diambil untuk menghormati upaya KPK dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi. Meskipun gugatan dicabut, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sesuai dengan kondisi penahanan Muhdlor.
“Kami tidak mau mengambil risiko, karena kami juga menyadari ada perbedaan dari permohonan yang pertama. Maka kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut,” tambahnya.
Meskipun belum dapat berkomunikasi dengan Gus Muhdlor yang ditahan di Rutan KPK hingga 26 Mei 2024 mendatang, Mustofa menyatakan mereka akan kembali mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka.
Selain Muhdlor, KPK juga menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (***)













