• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Mei 13, 2024
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

[Hukum]

Mei 13, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh penahanan yang telah dilakukan KPK terhadapnya.

Hal ini diumumkan dalam persidangan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/5/2024).

Menurut hakim di ruang sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan secara lisan untuk mencabut permohonannya.

Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menjelaskan gugatan tersebut dicabut karena perbedaan substansi dengan situasi saat ini. Gugatan diajukan sebelum Muhdlor ditahan oleh KPK pada 7 Mei 2024, sehingga tidak lagi relevan.

“Kami harus memperbaiki atau melakukan perubahan. Kami juga menyadari bahwa substansinya berbeda dengan yang pertama,” kata Mustofa.

Mustofa menyatakan langkah ini diambil untuk menghormati upaya KPK dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi. Meskipun gugatan dicabut, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sesuai dengan kondisi penahanan Muhdlor.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak mau mengambil risiko, karena kami juga menyadari ada perbedaan dari permohonan yang pertama. Maka kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut,” tambahnya.

Meskipun belum dapat berkomunikasi dengan Gus Muhdlor yang ditahan di Rutan KPK hingga 26 Mei 2024 mendatang, Mustofa menyatakan mereka akan kembali mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

Selain Muhdlor, KPK juga menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.

KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (***)

Komentar Facebook

Tags: Ahmad MuhdlorBupati Sidoarjo Nonaktifpermohonan praperadilan
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Bupati Sidorjo Gus Muhdlor

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Bupati Sidorjo Gus Muhdlor

April 18, 2024
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi Insentif ASN BPPD

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi Insentif ASN BPPD

Februari 16, 2024
Diduga Terkait Teroris Bom Katedral, Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Tersangka John Sondang

Januari 7, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?