Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Mudhlor atau biasa disapa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebesar Rp2,7 Miliar.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan, dan kami siap menghadapi,” tegas Ali sebagaimana dilansir RMOL, Rabu (17/4).
Dia mengakui, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.
“Tapi perlu kami tegaskan, pengujian pada persidangan hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja, sudah bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti diuji di Pengadilan Tipikor,” katanya.
Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor sudah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4). (***)