
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor membantah menerima aliran uang korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Gus Muhdlor usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor usai jalani pemeriksaan, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat (16/2).
Muhdlor mengatakan, telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Soal menteri yang telah disampaikan, Bupati Sidoarjo itu mempersilakan wartawan menanyakan langsung ke pihak KPK.
“Jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” kata dia.
“Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik,” imbuhnya.
Muhdlor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia adalah satu-satunya tersangka dalam kasus yang terungkap dari OTT beberapa waktu lalu
Dalam kasus ini, Muhdlor disebut turut menikmati aliran uang yang dikumpulkan Siska, uang yang dipotong dan dikorupsi Siska dari insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Dalam kasusnya, Siska Wati disebut sebagai pengepul pungli terhadap insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo. Dia diduga memotong dana insentif pajak yang diterima para ASN.
Pungli dan pemotongan insentif tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021. Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar.
Miliaran uang tersebut lalu diduga diperuntukkan salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo. Kendati disebut terima aliran uang, tapi keduanya hingga saat ini masih berstatus saksi. Belum tersangka.
KPK belum membeberkan detail berapa nilai uang yang diduga mengalir ke kantor Bupati Sidoarjo itu.













