Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK mengakui gelar perkara terkait kasus dugaan pungli di Sidoarjo berjalan alot. Dalam kasus yang berawal dari OTT itu, KPK menjerat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, setiap gelar perkara di KPK memang tidak berjalan dengan sederhana. Menurutnya, terdapat banyak persoalan teknis hukum dan strategi penindakan yang diperdebatkan dalam forum.
“Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Ghufron mengakui, dalam ekspose itu juga terjadi perdebatan untuk melimpahkan kasus OTT Sidoarjo ini ke aparat penegak hukum (APH) lain dengan alasan nilainya dianggap masih kecil.
Meski demikian, KPK juga kerap memandang bahwa jumlah uang yang dikorupsi dalam OTT memang kecil namun bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar.
“Pasti kemudian yang pas itu (OTT) pasti kecil (jumlah uangnya), tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yag lain,” tutur Ghufron.
Ghufron mencontohkan, dalam OTT kasus di SIdoarjo ini tim penyidik dan penyelidik hanya berhasil mengamankan uang yang menjadi barang bukti Rp 69,9 juta.
Namun, ketika ditelisik lebih lanjut pada 2023 ternyata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah sekaligus Bendahara (BPPD) Sidoarjo Siska Wati berhasil mengumpulkan uang potongan Rp 2,7 miliar.
Uang itu dipotong dari insentif yang menjadi hak para ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo dan digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan Kepala BPPD.
“Kan itu akumulasi ya, tiga bulan, tiga bulanan, mungkin yang bulan-bulan sebelumnya sudah terbelanjakan, yang kami amankan yang ada periode terakhir,” kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Kamis dan Jumat pekan lalu di Sidoarjo. Dalam upaya paksa itu mereka mengamankan 11 orang, termasuk orang dekat Gus Muhdlor, yakni kakak ipar dan ajudannya.
Namun, setelah melakukan gelar perkara KPK hanya menetapkan Siska sebagai tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah menyatakan akan memanggil Gus Muhdlor untuk dikonfirmasi. (***)













