• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Digugat Bayar Utang Proyek Mal AEON Rp7,5 Miliar, Sentul City Berstatus PKPU

Digugat Bayar Utang Proyek Mal AEON Rp7,5 Miliar, Sentul City Berstatus PKPU

Februari 4, 2021
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

April 24, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

April 24, 2026
Dirut BULOG Raih ‘Indonesia Best 50 CEO Awards 2026’, Usai Perkuat  Rekor Stok Beras 5 Juta Ton

Dirut BULOG Raih ‘Indonesia Best 50 CEO Awards 2026’, Usai Perkuat  Rekor Stok Beras 5 Juta Ton

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Digugat Bayar Utang Proyek Mal AEON Rp7,5 Miliar, Sentul City Berstatus PKPU

[Hukum]

Februari 4, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
338
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
AEON Mall Sentul City. – dok. Facebook @aeonmallsentul

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Sentul City Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun Putusan tersebut tertanggal 29 Januari 2021.

Penggugat PKPU atas PT PT Sentul City Tbk adalah PT Prakasaguna Ciptapratama.

Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City. Gugatan ini dilatarbelakangi utang jatuh tempo yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp 7,53 miliar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT Prakasaguna Ciptapratama) terhadap PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dan menyatakan PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” isi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, seperti dilansir dari kumparan, (1/2/ 2021).

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Sentul City untuk menuntaskan masalah utang terhadap PT Prakasaguna Ciptapratama selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

“Menunjuk Agung Suhendro, Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU,” lanjut isi putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat 4 kurator yakni Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel.

Gugatan PKPU Sentul City di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Sebelumnya, PT Prakasaguna Ciptapratama mengajukan gugatan PKPU terhadap Sentul City ke Pengadilan Niaga pada 7 Januari 2021. Gugatan PKPU tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan ke Sentul City. Sebab Sentul City merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa dengan kode emiten BKSL.

Atas permintaan tersebut, Sentul City memberi penjelasan ke BEI berdasarkan surat yang diteken Presdir Sentul City, Tjeje Muljanto dan Direktur Sentul City, Iwan Budiharsana, pada 18 Januari 2021.

Dalam surat itu, Sentul City menyebut PT Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor proyek AEON Mall di kawasan Sentul City. PT Prakasaguna Ciptapratama telah menagih hasil pekerjaan proyek senilai Rp 7,5 miliar kepada Sentul City pada Desember 2019 dan Februari 2020.

“Perseroan dimohonkan PKPU adalah terdapat tagihan dari kontraktor, yaitu PT Prakasaguna Ciptapratama, kepada pihak perseroan atas pekerjaan-pekerjaan proyek AEON yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan Rp 7,5 miliar,” isi surat tersebut.
Meski demikian, Sentul City menyatakan tagihan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas Sentul City.

“Upaya yang dilakukan perseroan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemohon PKPU adalah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan mengupayakan restrukturisasi utang,” isi surat.

KWSC Ajak Warga yang Dirugikan Sentul City Daftar Jadi Kreditur

Mengenai status PKPU tersebut, Komite Warga Sentul City (KWSC) ikut berkomentar. KWSC mengajak warga yang merasa punya piutang terhadap Sentul City untuk mendaftar ke kurator yang ditetapkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

“Akibat dari PKPU, warga yang mempunyai piutang terhadap PT SC dapat diklasifikasikan selaku kreditur yang memiliki hak tagih dan hak suara untuk mengajukan atau menerima tawaran perdamaian kepada PT SC untuk memenuhi kewajibannya,” tulis pengumuman KWSC. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: AEONHukumPKPUSentul City
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?