
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Sentul City Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun Putusan tersebut tertanggal 29 Januari 2021.
Penggugat PKPU atas PT PT Sentul City Tbk adalah PT Prakasaguna Ciptapratama.
Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City. Gugatan ini dilatarbelakangi utang jatuh tempo yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp 7,53 miliar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT Prakasaguna Ciptapratama) terhadap PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dan menyatakan PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” isi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, seperti dilansir dari kumparan, (1/2/ 2021).
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Sentul City untuk menuntaskan masalah utang terhadap PT Prakasaguna Ciptapratama selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
“Menunjuk Agung Suhendro, Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU,” lanjut isi putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat 4 kurator yakni Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel.
Gugatan PKPU Sentul City di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Sebelumnya, PT Prakasaguna Ciptapratama mengajukan gugatan PKPU terhadap Sentul City ke Pengadilan Niaga pada 7 Januari 2021. Gugatan PKPU tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan ke Sentul City. Sebab Sentul City merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa dengan kode emiten BKSL.
Atas permintaan tersebut, Sentul City memberi penjelasan ke BEI berdasarkan surat yang diteken Presdir Sentul City, Tjeje Muljanto dan Direktur Sentul City, Iwan Budiharsana, pada 18 Januari 2021.
Dalam surat itu, Sentul City menyebut PT Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor proyek AEON Mall di kawasan Sentul City. PT Prakasaguna Ciptapratama telah menagih hasil pekerjaan proyek senilai Rp 7,5 miliar kepada Sentul City pada Desember 2019 dan Februari 2020.
“Perseroan dimohonkan PKPU adalah terdapat tagihan dari kontraktor, yaitu PT Prakasaguna Ciptapratama, kepada pihak perseroan atas pekerjaan-pekerjaan proyek AEON yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan Rp 7,5 miliar,” isi surat tersebut.
Meski demikian, Sentul City menyatakan tagihan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas Sentul City.
“Upaya yang dilakukan perseroan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemohon PKPU adalah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan mengupayakan restrukturisasi utang,” isi surat.
KWSC Ajak Warga yang Dirugikan Sentul City Daftar Jadi Kreditur
Mengenai status PKPU tersebut, Komite Warga Sentul City (KWSC) ikut berkomentar. KWSC mengajak warga yang merasa punya piutang terhadap Sentul City untuk mendaftar ke kurator yang ditetapkan pengadilan.
“Akibat dari PKPU, warga yang mempunyai piutang terhadap PT SC dapat diklasifikasikan selaku kreditur yang memiliki hak tagih dan hak suara untuk mengajukan atau menerima tawaran perdamaian kepada PT SC untuk memenuhi kewajibannya,” tulis pengumuman KWSC. (*)













