
JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Gelombang investasi dan kebijakan nasional yang diklaim sebagai upaya percepatan pembangunan, menyebabkan ruang hidup masyarakat Adat terancam akibat kepungan oligarki.
Diantaranya, percepatan pembangunan di Tanah Papua yang justru menjadi ancaman bagi masyarakat adat Papua.
Hal ini ditegaskan Direktur Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA) Papua, Naomi Marasian dalam Diskusi publik yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Papua), di Kota Jayapura, Papua, Jumat (27/02/2026).
Ia mengatakan, berbagai kebijakan seperti perizinan sawit, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), investasi migas, hingga proyek strategis nasional (PSN) menjadi pintu masuk kepentingan besar yang tidak berpihak kepada orang Papua.
Keputusan-keputusan krusial terkait tanah dan sumber daya alam (SDA) lebih banyak ditentukan di Pemerintah Pusat, tanpa pelibatan masyarakat Adat yang terdampak langsung.
“Masuknya investasi difasilitasi melalui sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut sebagai jalan tol investasi,”kata Naomi Marasian saat Diskusi Publik “Memerangi Oligarki di Tanah Papua.”
Menurut Naomi Marasian, regulasi mengabaikan sejumlah perlindungan yang sebelumnya diatur, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Kewenangan pemekaran daerah pun kini lebih dominan berada di tangan pemerintah pusat, sehingga pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB rentan membuka ruang baru bagi ekspansi kepentingan oligarki.
Takk hanya itu, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dianggap kerap berlangsung tanpa transparansi. Ruang yang seharusnya menjadi milik publik berubah menjadi arena transaksi kepentingan.
Dikatakannya, proses politik lokal, termasuk pemilihan kepala daerah, juga dinilai sarat agenda pengamanan investasi. Akibatnya, pejabat daerah yang terpilih berada dalam tekanan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Di sisi lain, katanya, kontrol lembaga adat dan pemerintah daerah (Pemda) terhadap aktivitas investasi semakin melemah. Pendekatan keamanan, termasuk isu separatis, sering digunakan untuk membenarkan penempatan aparat di wilayah strategis.
Isu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi pun dijadikan legitimasi, untuk membatasi ruang gerak masyarakat adat dalam menentukan arah hidupnya sendiri.
“Dampak paling nyata dari situasi ini adalah hilangnya tanah adat, ketika surat pelepasan tanah ditandatangani, masyarakat adat tak lagi menjadi pemilik, melainkan bekas pemilik,”ujarnya.
Katanya, tanah yang sebelumnya menjadi sumber pangan, air, obat-obatan, serta pengetahuan turun-temurun berubah menjadi komoditas ekonomi.
Padahal, bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset material. Akan tetapi tanah dipahami sebagai mama, sumber kehidupan, ruang spiritual, dan identitas kolektif.
Menurutnya, hutan di Tanah Papua bukan hanya deretan pohon, melainkan rumah yang menyediakan kebutuhan dasar sekaligus menyimpan nilai budaya.
Bagi masyarakat adat Papua, kehilangan tanah berarti kehilangan martabat, harga diri, dan masa depan generasi berikutnya. Pergeseran paradigma terhadap tanah dari warisan leluhur menjadi komoditas sebagai inti persoalan.
“Pergeseran ini dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan untuk memperluas kontrol atas sumber daya alam melalui regulasi dan tekanan politik,”ucapnya.
Naomi Marasian mengatakan, tantangan masyarakat adat Papua semakin kompleks, sebab perpecahan muncul di berbagai lini, baik antarwilayah maupun antarkelompok.
Generasi muda terseret dalam politik praktis, sementara ruang-ruang yang dahulu dianggap netral seperti kampus dan gereja tidak lagi sepenuhnya bebas dari kepentingan politik dan ekonomi.
“Situasi ini memunculkan krisis kepercayaan, siapa kawan, siapa lawan,”katanya.
Dalam situasi ini lanjut Naomi Marasian, penting kembali pada filosofi hidup orang Papua yaitu hubungan dengan tanah harus dipulihkan sebagai relasi yang hidup dan saling menghidupi. Tanah dipandang bukan benda mati, melainkan bagian dari ekosistem yang menyatu dengan manusia.
Selain itu, penguatan kelembagaan adat menjadi langkah mendesak, sehingga struktur adat di tingkat kampung dan wilayah perlu dihidupkan kembali, termasuk sistem kontrol sosial dan mekanisme musyawarah berbasis hukum adat.
Konsolidasi internal pun diperlukan, agar setiap keputusan terkait tanah benar-benar melalui persetujuan yang sah dan informatif.
Selain itu pemetaan wilayah adat dan perencanaan pengelolaan tanah secara mandiri, penting untuk memastikan tanah dikelola secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Menurutnya, tanpa perencanaan dan pengelolaan yang kuat dari masyarakat sendiri, ruang hidup masyarakat akan terus tergerus atas nama produktivitas dan pembangunan.
“Persoalan di Papua bukan semata soal investasi atau pembangunan. Tapi bagi masyarakat adat, ini adalah soal mempertahankan ruang hidup dan martabat. Tanah adalah kehidupan, ketika tanah terancam, masa depan pun ikut dipertaruhkan,”kata Naomi Marisian.
Sementara Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki mengatakan, pihaknya menggelar diskusi publik ini untuk mengangkat berbagai persoalan sosial dan lingkungan hidup di Tanah Papua.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi bersama atas situasi Papua yang tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja.
Ia mengajak, generasi muda untuk menanggalkan sementara berbagai kepentingan pribadi maupun kelompok, dan kembali memusatkan perhatian pada kerja-kerja nyata bagi masyarakat adat serta perlindungan lingkungan hidup.
Katanya, hal ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi sosial dan politik yang semakin membingungkan. Sebab, kini sulit membedakan antara mandat rakyat, peran wakil rakyat, dan kepentingan negara.
“Kondisi ini membuat arah perjuangan dan kebijakan menjadi tidak jelas, karena berbagai kepentingan bercampur dan mengabaikan aspirasi masyarakat di akar rumput,”kata Maikel Peuki.
Ia mengumpakan, Tanah Papua sebagai mama dan rumah bersama yang harus dijaga. Tanah Papua pernah dikenal sebagai tanah yang aman, namun kini menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi rasa aman masyarakat.
Masyarakat adat yang tinggal di wilayah hutan, pesisir, dan kampung-kampung terpencil masih menghadapi berbagai bentuk kesulitan dan tekanan.
Karenanya, diskusi tersebut diharapkan tidak berhenti pada hanya sebatas wacana. Melainkan dilanjutkan dengan aksi nyata di daerah masing-masing.
“Mari kita dan masyarakat seluruhnya bersama-sama menjaga Tanah Papua, memperkuat solidaritas, serta mengambil tanggung jawab atas masa depan daerahnya demi kebaikan masyarakat di Papua,”pungkas Maikel Peuki. [rils/GRW]













