• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim, ICW Siap Hadapi Proses Hukum

Dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim, ICW Siap Hadapi Proses Hukum

September 10, 2021
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim, ICW Siap Hadapi Proses Hukum

[Hukum]

September 10, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi pengacara Otto Hasibuan (berbaju biru) melaporkan dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021) atas kasus pencemaran nama baik.  Foto: Nal/SatukanIndonesia.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi pengacara Otto Hasibuan (berbaju biru) melaporkan dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021) atas kasus pencemaran nama baik. Foto: Nal/SatukanIndonesia.com

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti ICW terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal polemik ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras. ICW menyayangkan sikap Moeldoko yang menjawab kritik dengan laporan polisi.

“ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Menurut Kurnia, semestinya Moeldoko sebagai pejabat publik yang memiliki wewenang dapat memahami posisinya akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat.

Berita Terkait: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri
Pengawasan masyarakat itu agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, serta kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.

“Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Kurnia.

ICW menilai, jika ada pihak yang keberatan dengan kajian tersebut, semestinya tidak melaporkan ke polisi. Akan tetapi, menurutnya, pihak tersebut dapat menyampaikan bantahan dan buktinya.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ICW meluruskan kembali soal dua poin yang menjadi pokok persoalan selama ini. Pertama, menurut Kurnia, KSP Moeldoko, beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin.

“Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko. ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata “indikasi” dan “dugaan”.

Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” tulis Kurnia.

Baca Juga: Tutut Soeharto juga Ikut Tersangkut Dana BLBI
Kedua, mengenai pernyataan peneliti ICW terkait dengan kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW mengaku telah meminta maaf atas adanya kekeliruan dalam menyampaikan informasi secara lisan atau slip of tongue.

“Kami sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers. Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu,” katanya.

Namun ICW menegaskan permintaan maafnya tersebut bukan mengenai hasil kajian secara menyeluruh terkait polemik Ivermectin, melainkan penyampaian permintaan maaf tersebut karena adanya kekeliruan penyampaian lisan atau slip of tongue.

“Berkaitan dengan permintaan maaf ICW, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut kami sampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin,” ungkapnya.

Lebih lanjut ICW mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan Moeldoko. ICW telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terlapor apabila dipanggil kepolisian.

“Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka dari itu, untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri,” ungkap Kurnia.

Baca Juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Tidak Akurat
“ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memutuskan melanjutkan proses hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal polemik ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim.

“Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ujar Moeldoko di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriICWIndonesia Corruption Watchinvermectimksp moeldokoMoeldoko
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Maret 18, 2026

Aliansi LSM, dan Ormas Peduli Kepri Desak Polda Kepri & BNN Tes Urine Seluruh Karyawan First Club

Oktober 25, 2025

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam Batam

Oktober 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?